Jakarta — Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi terus memonitor Dinas Dukcapil daerah untuk bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku dan menerapkan slogan PRIMA.
"Slogan ini memiliki makna mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas front office Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel," kata Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Teguh melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tanggal 13 Juni 2025, Perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam SE tersebut, terdapat 3 poin utama. Pertama, Disdukcapil tidak boleh menambah persyaratan administrasi dalam pengajuan penerbitan dokumen kependudukan, selain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, waktu penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dengan merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Ketiga, apabila batas waktu penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melewati tenggat waktu sehari atau disebabkan kendala teknis untuk segera menginformasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui kendala yang sedang terjadi.
Di berbagai kesempatan, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, juga terus mensosialisasikan SE ini ke segenap Disdukcapil di daerah.
"Standar layanan ini harus terus kita galakkan di Disdukcapil. Hal ini demi tercapainya pelayanan yang seragam serta demi mendukung kebutuhan layanan publik dengan cepat dan tepat," demikian Direktur PPPS Muhammad Farid. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar