Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 2 September 2025 sudah mencapai Rp 702,4 miliar. Jumlah ini melampaui target awal sebesar Rp 494,8 miliar untuk tahun anggaran 2025 dan terus menunjukkan tren positif.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan dengan pencapaian tersebut dirinya optimisme bahwa target Rp 1 triliun masih sangat mungkin diraih sebelum akhir tahun anggaran 2025. "Kemendagri memang memproyeksikan pada tahun ini dapat menyumbang PNBP sebesar Rp 1 triliun. Sumbernya dari optimalisasi jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan," kata Dirjen Teguh di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, proses penyetoran PNBP dari Dukcapil baru dimulai tahun 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri.
Teguh menjelaskan, PNBP tersebut didapat dari hak akses pemanfaatan data Dukcapil. Dalam PP tersebut, Teguh mengatakan, secara umum disebutkan untuk unsur pemerintahan, sosial, dan UMKM tidak dikenakan tarif PNBP. Tetapi, lembaga swasta profitable dikenakan.
"Misalnya untuk verifikasi FI (Financial Institute/lembaga keuangan) digunakan per NIK Rp 3.000. Lembaga pengguna siapa yang pakai? Hampir seluruh perbankan menggunakan data Dukcapil," kata Teguh.
Mantan Pj. Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, saat awal penarikan PNBP tahun 2023, perolehannya hanya mencapai Rp 793,8 miliar, yang kemudian dikembalikan ke Ditjen Dukcapil sebesar Rp 225 miliar atau 28 persen," jelas Teguh.
Pada 2024, lanjut Teguh, Kemendagri berhasil mengantongi Rp 863,4 miliar, yang dikembalikan Rp 195 miliar atau 19 persen.
Teguh mengatakan, secara nasional data kependudukan telah digunakan lebih dari 7.094 lembaga pengguna. "Setiap hari kurang lebih data Dukcapil diakses oleh sebanyak 10 juta hits per hari. Lalu hingga saat ini, data tersebut telah diakses sebanyak 17,8 miliar hits," ungkapnya.
Dia menambahkan lembaga pengguna mengakses data kependudukan untuk keperluan verifikasi dan validassi data. "Hanya membandingkan antara data yang dimiliki lembaga pengguna dengan data Dukcapil. Bentuknya berupa sesuai/tidak sesuai. Jadi bukan mengakses secara langsung data penduduk," kata Teguh.
Teguh menandaskan, Kemendagri berkomitmen penuh untuk menjaga dan melindungi data kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar