Kebumen – Salah satu prinsip Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah no one left behind. Tak seorang pun boleh tertinggal dari layanan administrasi kependudukan, termasuk melayani dan mendata kaum disabilitas melalui jemput bola mendatangi penduduk agar bisa dilayani dengan cepat, efektif, efisien.
Inilah yang dilakukan Dinas Dukcapil Kebumen dengan terjun langsung memberikan pelayanan kepada penduduk disabilitas selama empat hari di Kecamatan Sempor, mulai 16-19 Juli 2024.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Mukhsinul Mubarok mengatakan gerakan pelayanan terhadap penduduk disabilitas sudah kerap dilakukan oleh Disdukcapil Kebumen. Gerakan tersebut diberi nama "Gerlin Difaduk" atau Gerakan Perlindungan Difabel Sadar Adminduk yang di-launching oleh Bupati Kebumen pada 5 Agustus 2022.
"Pelayanan tersebut dilakukan langsung di rumah warga dan ditujukan bagi penduduk yang sudah menginjak lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau yang sedang sakit dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Mukhsinul.

Penanggung jawab kegiatan yang juga Analis Kebijakan Dukcapil Kebumen Teguh Irawan menyampaikan, tantangan yang terjadi dalam pelayanan tersebut beraneka ragam. Terutama lokasi yang jauh karena geografis Kebumen terdapat pesisir dan dataran tinggi. Bahkan terdapat daerah yang hanya bisa diakses menggunakan sepeda motor.
“Tak jarang bertemu dengan ODGJ yang susah untuk direkam biometriknya karena mengamuk, jadi perlu ada pendamping yang dapat membantu, seperti keluarga ataupun perangkat desa/kelurahan setempat,” tutur Teguh Irawan.
Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan, perekaman terhadap penduduk disabilitas sangat penting terutama untuk pemenuhan hak mereka mendapatkan bantuan kesehatan, bantuan sosial, maupun bantuan pemerintah lainnya.
“Pemerintah berkewajiban agar seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, tidak terkecuali penyandang disabilitas agar mereka mudah mendapatkan pelayanan publik,” jelas Tavip.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan pun senantiasa menyampaikan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia wajib mendapatkan dokumen kependudukan. "Agar mudah mendapatkan pelayanan publik dasar lainnya, hak penyandang disabilitas atas pelayanan publik juga harus sebaik penduduk normal," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar