Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memastikan data kependudukan yang dikelola aman dan terlindungi.
"Kami terus bekerja sama dengan stakeholder terkait, termasuk BSSN, dalam mengembangkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan memastikan bahwa pengakses data kependudukan memenuhi standar keamanan, sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemenuhan ISO 27001," tegas Sigit Samaptoadji, mewakili Ditjen Dukcapil pada rapat koordinasi membahas progres tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta informasi transaksi elektronik.
Rakor diselenggarakan oleh Asdep Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan, Deputi Kominfo, Kemenkopolkam dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Dukcapil, Ditjen Aptika Komdigi, BKN, BSSN, serta internal Kemenkopolkam, Selasa (17/12/2024).
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kemenko Polhukam, Y. Syaiful Garyadi yang memimpin rapat menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengawal pelaksanaan UU PDP di seluruh sektor pemerintahan.
Salah satu narasumber, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Tangerang, Auliya Khasanova menjelaskan langkah-langkah yang harus segera diambil setelah UU PDP diberlakukan pada 17 Oktober 2024. "Pemerintah harus memastikan bahwa semua kementerian dan lembaga (K/L) mematuhi UU PDP dengan tujuan untuk memberikan pelindungan data pribadi masyarakat, meningkatkan kepercayaan terhadap teknologi, serta menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa digital," paparnya.
Selain itu, Auliya juga menyarankan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang memiliki tupoksi pengawasan, investigasi, serta penerapan sanksi dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Dit. Tata Kelola Aplikasi Informatika Komdigi, Hendri Sasmita Yuda menjelaskan progres penyusunan peraturan pelaksanaan UU PDP. "Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU PDP telah dimulai sejak September 2024, dan saat ini sedang dalam proses finalisasi serta penetapan oleh Presiden. Kami juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat segera disahkan," jelas Hendri.
Sementara itu,Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PANRB, Doddy Heryadi memberikan penjelasan mengenai progres pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi. "Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi diharapkan dapat dilaksanakan lebih cepat dengan dukungan top-down dari Presiden. Saat ini, Badan PDP direncanakan akan dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pada Januari 2025," ujar Doddy.
Menurutnya, meskipun saat ini tugas dan fungsi pengawasan data pribadi ada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, namun setelah Badan PDP terbentuk, tugas tersebut akan diintegrasikan.
Rapat pada akhirnya menghasilkan rencana tindak lanjut yang mencakup pembahasan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi bersama stakeholder terkait, serta penerapan UU PDP secara menyeluruh di sektor pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Ke depan, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno menjelaskan bahwa Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional terus berkomitmen dalam meningkatkan integrasi dan pemanfaatan data kependudukan yang dapat mendukung berbagai kebijakan pemerintahan.
Menurutnya, keberhasilan dalam pelaksanaan UU PDP sangat bergantung pada kerja sama antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat.
Mensuseno menambahkan bahwa dalam upaya mematuhi ketentuan UU PDP, Ditjen Dukcapil telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya adalah melakukan penyesuaian pada metode akses data dan mengembangkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kependudukan serta memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan," tandasnya.
Lebih lanjut, Mensuseno menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang dapat mendukung kelancaran implementasi UU PDP, serta pembentukan lembaga pengawas yang independen, guna memastikan bahwa setiap lembaga dan sektor yang memanfaatkan data pribadi dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar