Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memperkuat peranannya dalam era digitalisasi. Sebagai bukti, Dukcapil terlibat dalam Rapat Pembahasan Konsep Surat Masukan atas Draft Chapter on Digital Economy dalam Kerangka ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Rapat ini dihadiri Perwakilan Ditjen Dukcapil, Sigit Samaptoaji dan diselenggarakan secara daring, Selasa (16/7/2024).
Pembahasan rapat difokuskan pada Article 19 yang mengatur tentang Digital Identities. Ditjen Dukcapil memberikan masukan penting terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia. "Saat ini, banyak lembaga memanfaatkan hak akses melalui IKD lewat Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023," jelas Sigit.
Sigit menjelaskan, tujuan dari Draft Chapter on Digital Economy adalah untuk memperkuat hubungan ekonomi antara ASEAN dan China, khususnya dalam bidang ekonomi digital. "Digital Economy merupakan salah satu area kerja sama yang diidentifikasi dapat meningkatkan kualitas perjanjian ACFTA," kata Sigit.
Pejabat Fungsional Pranata Komputer Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil ini menjelaskan pihaknya menekankan pentingnya standar terbuka dalam pertukaran data IKD seperti OpenID Connect (OIDC) dan Security Assertion Markup Language (SAML).
Selain itu, Ditjen Dukcapil memberikan masukan bahwa penerapan kewajiban terkait ID dalam paragraf draft ini harus bergantung pada kesiapan domestik dalam hal kapasitas, regulasi, dan infrastruktur. "Dukcapil saat ini masih dalam proses pemenuhan infrastruktur untuk pemanfaatan IKD, dan belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan IKD dengan negara luar," jelasnya lebih lanjut.
Plh. Direktur IDKN Mensuseno secara terpisah menyatakan, kolaborasi Ditjen Dukcapil dalam kerangka ACFTA ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan sistem digital di kawasan ASEAN dan China. "Dukcapil akan terus berkomitmen untuk mendukung penerapan IKD secara luas demi meningkatkan konektivitas regional dan global," katanya.
Sebagai tindak lanjut, setiap direktorat akan melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap draft tersebut dan merencanakan rapat internal untuk finalisasi masukan. "Ini menunjukkan komitmen Dukcapil dalam memastikan bahwa setiap langkah digitalisasi didukung oleh regulasi dan infrastruktur yang memadai," pungkas Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar