Jakarta – Direktorat Jenderal Dukcapil bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat penyelarasan regulasi di Hotel Kristal, Jakarta, 25-27 September 2024. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi OJK dengan proses bisnis pemanfaatan data kependudukan yang digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Berdasarkan data dari OJK, hingga saat ini sebanyak 1.006 dari 1.122 pengguna pemanfaatan data kependudukan adalah lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
"Dengan semakin banyaknya LJK yang bekerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan, harmonisasi antara regulasi OJK dan Dukcapil sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa akses data berjalan lancar dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku," ujar Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan dari Direktorat IDKN, Ni Luh Mertasih, Jumat (27/9/2024).
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah mengenai Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 yang memungkinkan LJK mengakses data kependudukan melalui pihak ketiga. Namun, POJK ini masih memedomani Permendagri No. 102 Tahun 2019. Sedangkan aturan perubahannya di Permendagri No. 17 Tahun 2023 baru disahkan pada Oktober 2023. "Kami melihat perlunya penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan terbaru, sehingga akses data ini dapat berjalan lebih efisien," tambah Ni Luh.
Pada bagian lain, rapat juga menyoroti inovasi di sektor teknologi keuangan yang diatur dalam POJK No.3 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan LJK yang belum mendapatkan izin usaha untuk memanfaatkan data kependudukan melalui kerangka kerja "regulatory sandbox".
Sebagai informasi, regulatory sandbox OJK adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelolanya.
"Inovasi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dengan munculnya bisnis-bisnis baru yang belum ada di Indonesia," jelas Ni Luh dalam diskusi.
Sinergi antara Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Konvensional (BUK) juga menjadi topik pembahasan. Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2023 dan POJK No. 16 Tahun 2022, UUS yang telah terpisah dari BUK masih diperbolehkan menggunakan infrastruktur BUK, meskipun telah berbeda entitas hukum.
Di lain pihak, Dukcapil menilai perlu adanya regulasi yang mengatur hal ini lebih lanjut. "Kami butuh aturan yang jelas agar pemanfaatan infrastruktur yang sama bisa terus dilakukan tanpa hambatan," kata Ni Luh meyakinkan.
Hasil dari rapat ini adalah adanya kesepakatan untuk membahas lebih lanjut beberapa regulasi, terutama terkait e-KYC dan regulatory sandbox. Dukcapil dan OJK juga sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh LJK dapat terus berjalan optimal. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar