Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan dukungan penuhnya terhadap penyusunan Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) yang menjadi kelanjutan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Hal ini terungkap dalam Rakor Kementerian/Lembaga Pengampu DBPK yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani, ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyusunan DBPK sebagai kelanjutan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Dukcapil menugaskan tiga perwakilannya, yakni Kasubdit Keamanan Informasi Mensuseno, Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Febrian Arham, serta Ketua Tim Pengamanan Sistem, Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat, Sigit Samaptoaji,
Keikutsertaan tim Ditjen Dukcapil bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perwujudan peran substantif dalam penguatan kebijakan nasional berbasis data kependudukan. Dalam rapat, Ditjen Dukcapil menyampaikan kesiapan penuh untuk mendukung penyusunan DBPK Periode 2025–2045 yang akan menjadi acuan utama pengelolaan pembangunan kependudukan lintas sektor dan wilayah.
Dalam sesi diskusi, Mensuseno menekankan pentingnya penguatan tata kelola data sebagai landasan perencanaan kebijakan. Ia menyampaikan bahwa Dukcapil tidak hanya menyediakan data kependudukan yang mutakhir dan akurat, tetapi secara aktif mendorong pemanfaatan data tersebut untuk pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam merancang arah kebijakan pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Ditjen Dukcapil, lanjutnya, siap mendukung penyelarasan kebijakan antar-lembaga serta memastikan bahwa data yang disajikan dapat digunakan secara lintas sektor melalui sistem terintegrasi.
“Dukcapil tidak hanya menyediakan data yang mutakhir dan valid, tapi juga mendorong agar data tersebut benar-benar dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan,” demikian Mensuseno.
Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil menyambut baik usulan pembentukan struktur kelompok kerja DBPK, khususnya dalam Kelompok Kerja Penataan Persebaran Penduduk dan Kelompok Kerja Data Kependudukan. Pada kelompok ini Kemendagri, melalui Ditjen Dukcapil, bakal terlibat secara langsung sebagai anggota maupun pimpinan.
Keterlibatan ini dipandang penting, mengingat data kependudukan menjadi fondasi dari keseluruhan perencanaan pembangunan jangka panjang yang inklusif dan responsif terhadap dinamika demografi nasional.
Di tengah proses revisi Perpres Nomor 153 Tahun 2014, pihak Ditjen Dukcapil menekankan perlunya penyesuaian regulasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, arah RPJPN dan RPJMN baru, serta penguatan sinergi lintas sektor. "Kami percaya bahwa desain besar pembangunan kependudukan tidak bisa dilepaskan dari jaminan atas keabsahan dan keberlanjutan data yang digunakan," tandas Mensuseno.
Melalui rapat ini, Ditjen Dukcapil menegaskan kembali komitmennya sebagai institusi pengelola data kependudukan nasional untuk tidak hanya menjadi penyedia data, tetapi juga mitra strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan yang menjadikan penduduk sebagai pusat dan subjek utama pembangunan Indonesia ke depan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar