Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah sangat sering berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum utamanya dengan Biro Perencanaan dan Data KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Namun Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh perlu menekankan bahwa perlu disepakati dulu dengan pihak KPU cara melakukan pemutakhiran dan frekuensinya, misalnya enam bulan sekali atau setahun sekali.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk agar semakin akurat untuk Pemilu 2024.
"Sesuai dengan UU Adminduk Dukcapil setiap hari melakukan transaksi data dan dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali. Kemudian informasi data apa yang perlu dimasukkan sebagai intervensinya: kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah domisili penduduk masuk kabupaten/kota atau keluar kabupaten/kota," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 via daring, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Dukcapil memperoleh data balikan (reverse data) yang berasal dari lembaga pengguna, misalnya penduduk yang meninggal dunia dari BPJS Kesehatan, data PNS yang meninggal dari PT Taspen, dari Asabri dan seterusnya.
"Prinsipnya Dukcapil mengirimkan data lewat API (application programming interface) kemudian mem-back up data secara fisik dan semuanya berbasis NIK. Dengan NIK tidak ada lagi penduduk yang tidak bisa ditracking datanya," tandas Dirjen Zudan.
Polanya dari database kependudukan, kemudian dipadukan DPT terakhir, dan transaksi data kependudukan yang di-update terus menerus.
"Selanjutnya data hasil sinkronisasi nanti akan jadi DP4 yang akan Dukcapil serahkan ke KPU tanggal 14 Oktober 2022. Dari KPU diberikan kepada KPUD. Sehingga KPUD tidak usah meminta data dari Dinas Dukcapil daerah lagi," jelas Dirjen Zudan.
Dirinya mengimbau, bila pihak KPUD memutakhirkan data di lapangan, misalnya ada pemilih yang meninggal segera beritahu Dinas Dukcapil terdekat untuk diinput ke dalam sistem SIAK.
"Begitu juga kalo ketemu penduduk belum punya NIK, segera beritahu Dinas Dukcapil terdekat kami akan turun. Inilah pola kerja bareng bergotong royong Dukcapil dengan KPU yang kami tawarkan."
Dirjen Zudan mengungkap, perkiraan jumlah DP4 Pemilu kurang lebih 206.689.516 jiwa, dan perkiraan jumlah DP4 Pilkada kurang lebih 210.505.493 juta. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.