Banyuwangi – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut Direktur PIAK Erikson P. Manihuruk, SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya.
Sebagai wujud konkret sekaligus upaya percepatan SPBE, pemerintah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. "Salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang meluncurkan MPP Digital pada Oktober 2022 lalu dengan merangkul Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Erik dalam rapat teknis bersama Pemkab Banyuwangi dan beberapa lembaga lainnya di kantor Bupati Banyuwangi, Senin (3/4/2023).
Menurut Erik, dalam proses bisnisnya MPP Digital mengintegrasikan seluruh layanan publik dengan data kependudukan Dukcapil, khususnya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai integrator data.
"Dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD proses itu menjadi lebih mudah lagi, layanan publik menjadi terintegrasi di satu tempat dalam satu genggaman ponsel di tangan," jelas Erik.
Sebagai tahap awal, melalui layanan ini diharapkan masyarakat bisa mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui aplikasi IKD seperti kartu keluarga, pengajuan KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian dan dokumen adminduk lainnya.
Erik mengingatkan, terdapat beberapa layanan kependudukan yang tidak boleh dibuka secara online karena memerlukan proses verifikasi langsung menurut pertimbangan hukumnya. "Sehingga saat ini diprioritaskan layanan yang memang dapat dilakukan secara online," kata Erik.
Terkait layanan MPP Digital sendiri, pada Selasa (4/4/2023) telah dilaksanakan uji coba layanan MPP Digital ke masyarakat. Untuk selanjutnya, demikian Erikson, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Banyuwangi dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, semua hal yang dibutuhkan dalam penerbitan MPP Digital Kabupaten Banyuwangi ditargetkan rampung sebelum 20 Mei 2023.
"Oleh sebab itu saat ini perlu adanya kesepakatan detail terkait sistem MPP Digital yang akan diterapkan. Namun perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana pemanfaatan IKD dalam proses integrasi dengan MPP Digital," Direktur PIAK Erikson Manihuruk memungkasi. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.