Jakarta - Dalam langkah besar menuju digitalisasi layanan publik, Ditjen Dukcapil mengajak industri jasa keuangan untuk mengadopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya IKD, proses verifikasi dan validasi identitas di sektor keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan, akan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Langkah ini juga membuka pintu bagi sektor lain seperti pariwisata dan transportasi untuk turut mengadopsi IKD guna mempermudah layanan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sejak awal mengatakan, IKD adalah solusi transformasi digital di Indonesia yang dapat mempercepat proses layanan di berbagai sektor. “Kami berharap seluruh sektor jasa keuangan dapat menggunakan IKD sebagai pengganti KTP fisik dalam setiap transaksi identifikasi,” jelasnya.
Penggunaan IKD ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pada Pasal 13 Ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa KTP-el dapat berbentuk fisik dan/atau digital, di mana KTP-el berbentuk digital dimuat dalam IKD yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital.
Sejalan dengan tujuan digitalisasi ini, Pasal 14 huruf c dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 menyebutkan bahwa IKD bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Hal ini sangat relevan bagi sektor keuangan yang membutuhkan proses verifikasi identitas nasabah yang cepat, aman, dan terpercaya.
Atas landasan hal tersebut, Dirjen Dukcapil dalam surat resminya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 400.8.1.2/8613/Dukcapil pada tanggal 26 Mei 2023 meminta agar IKD diakui sebagai bukti identitas resmi di seluruh layanan jasa keuangan.
Dalam penerapannya, nasabah tidak perlu repot membawa KTP fisik untuk keperluan pembukaan rekening, transaksi, atau pengajuan produk keuangan lainnya. Semua data tersimpan aman dalam aplikasi IKD, memungkinkan akses layanan yang lebih praktis, terutama di era digital yang semakin berkembang.
Selain di sektor keuangan, Ditjen Dukcapil juga mengajak sektor pariwisata dan transportasi untuk ikut mengadopsi IKD. Dengan adanya IKD, proses check-in di hotel, boarding di bandara, serta pemeriksaan tiket di stasiun dapat dilakukan lebih cepat dan tanpa perlu membawa KTP fisik.
Penggunaan IKD dilengkapi dengan sistem keamanan yang ketat, mengikuti standar internasional seperti ISO/IEC dan National Institute of Standards and Technology (NIST), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Sistem autentikasi biometrik dan kode verifikasi memastikan bahwa hanya pemilik identitas yang bisa mengakses datanya, menjaga privasi dan keamanan data pengguna.
Menutup pernyataannya, Dirjen Teguh menyatakan, "IKD bukan hanya langkah menuju digitalisasi, tetapi juga solusi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan. Kami berharap sektor jasa keuangan, pariwisata, transportasi, dan industri lainnya segera mengadopsi IKD untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia."
Dengan IKD, layanan di berbagai sektor akan menjadi lebih praktis dan aman. Semua kemudahan kini tersedia dalam satu genggaman. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar