Tuban - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, membatasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Bahkan lantaran banyak warga perantau yang mudik ke Kabupaten Tuban dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), maka pelayanan dilakukan secara selektif.
Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid saat dikonfirmasi membenarkan pembatasan tersebut pun.
"Benar terkait hal itu, ini menindaklanjuti arahan pemerintah dan edaran Dirjen Dukcapil tentang pencegahan Covid-19," kata Ubaid, Kamis (2/4/2020).
Para kepala desa setempat diminta menginformasikan kepada warganya yang berstatus ODP untuk menunda kepengurusan dokumen atau perekaman KTP-el.
Warga dengan status ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari. "Tidak boleh warga berstatus ODP mengurus dokumen seperti perekaman KTP elektronik. Sebab pelayanan dokumen di Dukcapil ini pemohon dan petugas kontak secara langsung, sehingga rentan penyebaran virusnya," kata Ubaid.
Dalam surat edarannya tertanggal 1 April 2020, Ubaid menyebutkan bahwa pelayanan dokumen baik di kantor Disdukcapil, kecamatan hingga desa sangat rentan penyebaran covid-19. Oleh karena itu dia mengimbau agar petugas lebih selektif dalam memberikan pelayanan.
"Jadi maksud selektif di sini adalah pemohon berstatus ODP agar menunda kepengurusan dokumen dulu, saya minta kades menginfokan hal ini ke warganya yang pulang dari perantauan atau yang sudah berstatus ODP," terang mantan Kabag Humas Pemkab tersebut.
Ubaid juga menegaskan, saat ini pelayanan di kantor yang dipimpinnya masih buka dengan dua sistem pelayanan yang telah tersosialisasikan melalui kecamatan dan desa.
Pertama, pelayanan antrean Online dengan jumlah yang dibatasi atau situasional, ini dilakukan di Dukcapil.
Kemudian, pelayanan online melalui Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa masing-masing atau operator kecamatan setempat.
"Kita masih buka, tapi memang ada pembatasan bagi ODP agar menunda kepengurusan dokumen dulu. Untuk kepengurusan di desa dan kecamatan, 4 hari dokumen jadi dan bisa diambil di Dinas oleh operator desa atau kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang terhimpun," pungkasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.