Dirjen Teguh menegaskan, untuk saat ini penggunaan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el, namun saling melengkapi sehingga KTP-el tetap berlaku hingga ada pengaturan lebih lanjut. (Foto: Dukcapil/Lukman).

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar