Banda Aceh — Salah satu inti Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) adalah prinsip no left behind. Yakni setiap individu memiliki hak yang sama dan tak boleh tertinggal dalam mengakses dan menerima manfaat penuh dari semua layanan publik, tanpa memandang latar belakang, kondisi fisik, atau status sosial mereka.
Untuk mengejar filosofi itulah Dinas Dukcapil Kota Banda Aceh menelurkan inovasi Rekam Sehat Tercatat Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus (RESTART PRO-LANSIA BERKHAS). Dengan inovasi ini petugas Disdukcapil Kota Banda Aceh mendatangi langsung untuk merekam biometrik para lansia atau warga penyandang disabilitas dengan metode jemput bola (jebol). "Sebab kondisi mereka tidak memungkinkan hadir ke kantor dinas untuk melakukan perekaman," kata Kadis Dukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko yang memimpin langsung tim jebol ke pintu-pintu rumah warga yang berkebutuhan khusus di Banda Aceh, Senin (17/11/2025).
Hari itu mereka mendatangi empat rumah warga di lokasi yang berbeda dengan membawa perangkat perekaman lengkap. "Kami ingin memastikan setiap warga yang dikunjungi dapat segera memiliki dokumen kependudukan tanpa harus bersusah payah datang ke kantor Disdukcapil," kata Kadis Heru.
Kunjungan pertama dilakukan ke rumah seorang nenek berusia 90 tahun di Jl. Singgah Mata, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman. Kondisi kesehatan yang membuatnya hanya bisa berbaring tidak menghalangi petugas melakukan proses perekaman, seluruh data biometrik berhasil direkam dengan baik.
Tim kemudian bergerak ke Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, untuk melakukan perekaman KTP-el pemula bagi seorang anak penyandang autisme. Petugas menuju sebuah rumah yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan, dan proses perekaman mendapat apresiasi dari pihak keluarga karena sangat membantu.
Tugas berlanjut ke kawasan Bathoh, Kecamatan Lueng Bata untuk melayani seorang nenek lansia lainnya, sebelum ditutup dengan kunjungan ke Lorong Cermai, Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam. Di lokasi terakhir ini, perekaman data foto wajah, sidik jari dan irish mata seorang nenek berusia 73 tahun juga berlangsung lancar.
Kadis Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa layanan jemput bola merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh warga, terutama yang memiliki keterbatasan mobilitas tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan.
“Setiap permohonan perekaman yang masuk, baik melalui keuchik maupun langsung ke kantor, akan segera kami tindak lanjuti. Begitu permintaan diterima, petugas langsung turun dan pelayanannya tidak dipungut biaya apapun, gratis. Harapannya, layanan ini benar-benar memberi kemudahan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa KTP-el merupakan dokumen penting untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial hingga layanan kesehatan. Karena itu, Disdukcapil akan terus menggencarkan layanan Jebol sebagai wujud komitmen pemenuhan identitas bagi seluruh warga Kota Banda Aceh, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar