Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat sampai dengan September 2019, dari 10 provinsi yang ada di Sumatera, sebanyak lima provinsi seluruhnya telah menerapkan program Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Kelima provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, dari total 154 Kabupaten/Kota di Sumatera, yang belum menerapkan KIA tercatat sebanyak 27 Kabupaten/Kota yaitu: Provinsi Aceh, dari 23 Kabupaten/Kota terdapat sembilan Kabupaten/Kota yang belum menjalankan program KIA yaitu Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa.
Selanjutnya di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 Kabupaten/Kota yang belum menjalankan program KIA ada tujuh Kabupaten/Kota yaitu Tapanuli Tengah, Labuhanbatu, Dairi, Nias Selatan, Batu Bara, Padang Lawas, dan Lanuhanbatu Selatan.
Kemudian dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, terdapat tujuh Kabupaten/Kota yang belum menerapkan yaitu Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut adalan Provinsi Sumatera Selatan, dari 17 Kabupaten/Kota yang ada hanya Kabupaten Musi Rawas Utara semata yang belum menrapkan kebijakan KIA.
Sedangkan Provinsi Lampung, dari 15 Kabupaten/Kota yang ada terdapat 3 Kabupaten/Kota yang belum menjalani program KIA, yaitu Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
Ditjen Dukcapil sendiri menargetkan semua kabupaten/kota sudah mulai menerbitkan KIA hingga akhir tahun 2019. "Dengan dimulainya secara serentak penerbitan KIA di tahun 2019, diharapkan anak-anak yang belum memilikinya bisa dilanjutkan dan dituntaskan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan anggaran," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Zudan menyatakan, mulai tahun ini juga Kemendagri juga mengalokasikan anggaran penerbitan KIA kepada semua kabupaten/kota melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK Nonfisik Adminduk). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.