Jakarta – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan warga yang dinamis dan kerap berpindah tempat tinggal. Tidak hanya berpindah dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri, beberapa WNI juga ada yang berpindah ke luar negeri.
Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bertekad memenuhi identitas WNI di luar negeri dengan membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 kantor perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara.
Salah satu fokusnya adalah menerbitkan Nomor Induk Tunggal atau NIT yang memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pertanyaannya, apakah semua WNI di luar negeri harus memiliki NIT?
Terhadap pertanyaan itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjawab bahwa NIT hanya diperuntukan bagi WNI di luar negeri yang belum memiliki NIK.
“NIT hanya perlu dibuat bila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK” jawab Zudan di sesi tanya-jawab acara Sosialisasi NIK yang diselenggarakan secara virtual oleh Konsulat Jenderal RI, di Provinsi Sindh, Pakistan, Sabtu (02/10/2021).
Dalam hal ini, WNI yang sudah memiliki KTP-el atau KK, yang di dalamnya terdapat informasi data NIK, tidak diperkenankan untuk mendapatkan NIT.
“Termasuk anak-anak dan suami/istri anda yang berada dalam satu KK itu. Kepala keluarga beserta seluruh anggotanya di dalam KK sudah memiliki NIK sehingga tidak diperkenankan mendapatkan NIT bila kemudian berpindah ke luar negeri,” jelas Zudan.
Namun, bila pasangan WNI tersebut kemudian memiliki anak yang lahir di luar negeri, maka anak tersebut dapat diterbitkan NIT dengan kode wilayah dan kode negara negara setempat dimana anak itu lahir.
NIT itu sendiri, lanjut Zudan, merupakan serangkaian angka yang terdiri dari 16 digit. 6 digit pertama adalah kode wilayah, 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir, dan 4 digit terakhir adalah nomor urut penduduk.
“Untuk 6 digit kode wilayah dalam NIT, 2 digit pertamanya adalah 99 yang merupakan kode luar negeri dalam sistem Adminduk, 3 digit setelahnya adalah kode negara setempat, dan 1 digit terakhir adalah kode kantor perwakilan,” kata Zudan merinci.
Adapun bagi anak yang lahir di luar negeri dari hasil perkawinan WNI dengan warga asing, maka anak tersebut diperkenankan memiliki dua kewarganegaraan hingga genap berusia 17 tahun.
“Bila anak tersebut memilih menjadi WNI, maka dapat diterbitkan NIT dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.