Jakarta — Setiap anak berhak atas identitas yang sah melalui akta kelahiran. Dokumen ini bukan sekadar prosedur pencatatan sipil, melainkan jaminan negara atas hak-hak dasar anak.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan, akta kelahiran adalah fondasi perlindungan anak dalam sistem hukum dan administrasi kependudukan.
Menurut hukum, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Namun, praktik di lapangan sering kali masih dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat. “Adopsi yang sah harus dikuatkan dengan penetapan pengadilan. Tanpa itu, pencatatan sipil tidak dapat melakukan perubahan status anak,” jelas Farid.
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Adopsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, anak angkat dapat didaftarkan dalam Kartu Keluarga orang tua angkat dengan status hubungan sebagai “anak”. Namun, nama ayah dan ibu tetap diisi dengan nama Ayah dan Ibu Kandung sesuai dengan Akta Kelahiran. Hal ini menegaskan, data kependudukan tidak boleh dimanipulasi.
Jika anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam KK, maka akta kelahiran tetap diterbitkan dengan mencantumkan nama orang tua kandung. Apabila telah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka orang tua angkat wajib melaporkannya ke Dinas Dukcapil setempat paling lambat 30 hari setelah Salinan Putusan Pengadilan diterima. Pejabat pencatatan sipil kemudian akan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran, yang menyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi.
Farid menambahkan, “Dengan pencatatan resmi sebagaimana diatur Pasal 47 Perpres 96 Tahun 2018, status anak angkat secara administrasi kependudukan sudah sah. Dalam KK, hubungan dengan kepala keluarga tercatat sebagai ‘anak’, sementara nama orang tua kandung tetap ada di kolom orang tua.”
Hak Anak Mengetahui Asal-Usul
Pasal 6 PP Nomor 54 Tahun 2007 menegaskan, orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mengetahui asal-usulnya sejak dilahirkan.
Direktur Farid mengingatkan, mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. “Manipulasi data kependudukan bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga tindak pidana,” tegasnya.
Sesuai Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013, pelaku manipulasi data dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
Dengan prosedur yang benar, akta kelahiran anak adopsi tidak hanya menjadi dokumen resmi, tetapi juga simbol pengakuan negara atas hak identitas anak. "Setiap anak, termasuk anak angkat, berhak atas perlindungan dan kepastian hukum. Mari kita pastikan proses adopsi dilakukan sesuai aturan, demi masa depan anak-anak Indonesia," demikian Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid kembali menegaskan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar