Bangkalan — Lembar Kartu Keluarga atau keping KTP Elektronik kerap dipandang sebelah mata sekadar kelengkapan administratif. Padahal, dokumen kependudukan merupakan hulu dari seluruh hak kewarganegaraan. Tanpa data adminduk yang valid, hak atas akses pendidikan, layanan jaminan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial otomatis terputus.
Penegasan mengenai nilai strategis dokumen kependudukan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026).
Di tengah ruang pelayanan, Teguh menyaksikan langsung alur pengurusan dokumen serta berdialog dengan warga. Ia mengapresiasi ketiadaan praktik pungutan liar maupun calo di MPP Bangkalan. "Pelayanan adminduk di Kabupaten Bangkalan, khususnya yang dilakukan di Mal Pelayanan Publik ini, berjalan dengan baik, lancar, tidak ribet, tidak dipersulit, tidak ada calo, dan gratis," ujar Teguh.
Jika dibedah dengan pisau analisis kebijakan publik, tantangan terbesar adminduk di wilayah kepulauan dan pedesaan seperti Bangkalan terletak pada keterjangkauan (accessibility) dan keadilan geografis. Kerap kali warga di pelosok kecamatan harus mengorbankan waktu dan ongkos transportasi yang mahal hanya untuk mendatangi pusat kota.

Menjawab persoalan tersebut, Teguh mendorong Pemkab Bangkalan memperkuat sarana dan prasarana pelayanan, termasuk meratakan infrastruktur perekaman KTP-el di setiap Kecamatan. Tahun ini, pengadaan alat perekaman ditargetkan menyasar tujuh dari 18 kecamatan di Bangkalan, sementara 11 kecamatan selebihnya diproyeksikan tuntas tahun depan. Langkah desentralisasi ini penting agar negara benar-benar hadir di tingkat tapak, bukan sekadar menumpuk di pusat pemerintahan kabupaten.
Analisis ini kian relevan saat dikaitkan dengan agenda besarnya: digitalisasi jaminan sosial dan efisiensi anggaran negara. Kelemahan penyaluran bantuan sosial (bansos) selama ini berakar pada ketidakakuratan data penerima manfaat. Akibatnya, timbul masalah klasik berupa ketidaktepatan sasaran (exclusion and inclusion errors).
Untuk mengunci kebocoran tersebut, Dukcapil mendorong integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Melalui SPLP, data kependudukan terhubung secara real-time lintas kementerian dan lembaga. Verifikasi dan validasi data penerima bansos pun dapat dilakukan otomatis tanpa celah manipulasi.
Artinya, IKD bukan lagi sekadar aplikasi di dalam ponsel pintar, melainkan instrumen korektif atas ketimpangan sosial. Integrasi data tunggal kependudukan memastikan setiap warga miskin terlindungi dan mendapatkan haknya secara bermartabat tanpa terhalang birokrasi berbelit. "Dokumen kependudukan adalah basis untuk seluruh pelayanan publik. Oleh karena itu, saya berharap pelayanan kependudukan di Kabupaten Bangkalan bisa terus ditingkatkan," tegas Teguh.
Inovasi layanan publik ini memberikan pesan kuat: penguatan adminduk adalah investasi politik kesejahteraan. Ketika data kependudukan tertata rapi dan mudah diakses dari tingkat desa, pintu bagi kesejahteraan, keadilan sosial, dan transformasi digital publik terbuka lebar. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar