Sentul — Pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan tepercaya menuntut kesiapan aparatur yang tidak sekadar cakap secara administratif, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjaga kerahasiaan data warga. Penegasan tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, saat memberikan pengarahan dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Human Capital Management) dan Manajemen Kinerja di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) ini mempertemukan puluhan pejabat dan perwakilan unit kerja untuk memperkuat tata kelola SDM sekaligus menyongsong tata kelola pelindungan data pribadi yang lebih ketat.
Di hadapan puluhan peserta, Dirjen Teguh menekankan bahwa aparatur di garis depan merupakan representasi negara yang langsung dinilai oleh masyarakat.
Dirjen Teguh Setyabudi menyatakan bahwa pengembangan human capital di lingkungan Dukcapil harus diletakkan sebagai instrumen utama peningkatan mutu pelayanan, bukan sekadar pemenuhan urusan administrasi kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, transformasi birokrasi menuntut orientasi kerja yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. "Dalam konteks Dukcapil, pengembangan kompetensi harus berangkat dari kebutuhan pelayanan di lapangan: masalah apa yang paling sering dihadapi petugas, kemampuan apa yang belum memadai, dan dukungan apa yang perlu diperbaiki," tegas Teguh di hadapan para peserta pelatihan.

Ia juga meminta Direktorat BAKPS untuk terus memetakan keragaman kondisi daerah agar intervensi pembinaan dapat berjalan lebih terukur.
Selain penguatan kompetensi aparatur, Dirjen Dukcapil turut menyoroti urgensi penegakan pelindungan data pribadi sebagai disiplin kerja seluruh organisasi. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, seluruh jajaran diminta memahami batasan kewenangan akses serta protokol penanganan insiden keamanan data. "Jangan sampai kita memiliki aturan yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehari-hari. Kecerobohan kecil seperti membagikan kredensial atau memberikan akses tanpa kewenangan dapat membawa akibat besar bagi kepercayaan publik kepada institusi kita," lanjut Teguh mengingatkan.
Sebelumnya, Direktur BAKPS Erliani Budi Lestari dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dirancang untuk menjawab tantangan riil di Dinas Dukcapil daerah.
Erliani melaporkan bahwa para peserta telah mendalami berbagai materi penting, mulai dari penyelarasan indikator kinerja organisasi hingga strategi manajemen talenta dan pengukuran metrik human capital. "Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman teoretis, tetapi mampu mengidentifikasi isu serta kesenjangan kompetensi di daerah, sehingga bermuara pada perbaikan kualitas layanan administrasi kependudukan yang semakin profesional dan responsif," ungkap Erliani.
Melalui pembekalan intensif yang berlanjut pada agenda Workshop Data Protection Officer (DPO), Ditjen Dukcapil optimis seluruh aparatur peserta pelatihan mampu menerjemahkan ilmu yang didapat menjadi aksi nyata di unit kerja masing-masing. Rangkaian kegiatan di Bogor ini diharapkan menjadi momentum transformasi berkelanjutan demi merawat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kependudukan di seluruh Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar