Jakarta - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat ini tengah fokus untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara untuk melengkapi dokumen kependudukannya. Tak terkecuali Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan 1,6 juta Kartu Indonesia Anak (KIA) per tanggal 31 Agustus 2019.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan tujuan penerbitan KIA sendiri demi meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik terbaik bagi anak. Ia juga menambahkan KIA merupakan identitas resmi yang diperuntukkan untuk anak dengan rentang usia 0-17 tahun dan belum menikah.
“KIA alhamdulillah DKI sudah menerbitkan hampir 1,6 juta kartu. Jadi (salah satu manfaatnya) bisa untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lain-lain," kata Dhany, Kamis (5/9/2019).
Sekadar informasi, untuk membuat KIA persyaratannya mudah dan prosesnya juga cepat. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, cukup membawa fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan yang asli serta KK dan KTP asli orang tua. Sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun ditambahkan pas foto 2x3 sebanyak dua lembar. Penerapan KIA lebih lengkapnya tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Untuk membuat KIA, anak usia 0 hingga 17 tahun bersama orangtuanya bisa berkunjung ke kelurahan atau kecamatan sesuai domisili dan membawa persayaratan yang dibutuhkan. Menurut Dhany, pemohon bisa langsung mendapatkan KIA pada hari itu juga. Namun untuk pembuatan secara kolektif seperti sekolahan tentu saja pembuatannya membutuhkan waktu.
“Sebaiknya anak didampingi orang tua, atau kalau orangtuanya saja yang mengurus juga boleh, yang penting kami yakin itu anaknya. Pokoknya langsung cetak dan dibagikan,” katanya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.