Jakarta - Berikut ini adalah fakta dari isu tentang rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023.
Ramai beredar pesan berantai Whatsapp yang diklaim sebagai notulen hasil rapat rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak berdomisili di Jakarta mulai Juni 2023.
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023) memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Pesan berantai yang diklaim sebagai hasil rapat internal Disdukcapil DKI Jakarta adalah tidak benar. Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta tak pernah membuat dan menyebarkan catatan seperti yang beredar.
2. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta bakal dimulai Juni 2023, itu juga tidak benar. Kebijakan penonaktifan masih pada tahap rencana, dan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta masih mendata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kurang lebih ada 194 ribu data penduduk KTP Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta dalam kurun waktu tertentu, dan angka ini masih bakal terus berkembang.
3. Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan program Pemprov Jakarta sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan, yakni penduduk ber-KTP Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah Jakarta. Hal ini berdasarkan permasalahan yang selama ini terjadi di Jakarta, terkait kepadatan penduduk tak terkendali sehingga berdampak pada masalah sosial, terutama sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, masalah pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan.
4. Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta saat ini masih berfokus pada pendataan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat sebelum melakukan program penonaktifan. Diimbau kepada warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke loket layanan Dukcapil tingkat kelurahan agar dapat dilakukan proses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada warga agar tidak panik dan tergiring informasi bohong. Sebab, dipastikan akan dilakukan pendataan secara akurat dan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum nantinya kebijakan ini dijalankan.
Untuk pengecekan status kependudukan, Anda dapat mengakses tautan ini s.id/CekStatusKTP atau melalui Whatsapp JAWARA 081285277751. [Jalahoaks] Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.