Jakarta - Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menyampaikan, mulai Pilkada Serentak 2024, Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el tidak lagi diterbitkan. Hal ini disampaikan Handayani dalam Forum Dukcapil Prima yang digelar pada Selasa (19/11/2024), sebagai bagian dari persiapan menyongsong Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Kita tidak lagi menerbitkan Suket untuk keperluan Pilkada. Jika KTP-el tidak dapat dicetak karena berbagai kendala teknis, ada beberapa alternatif lain yang bisa digunakan masyarakat untuk tetap bisa memilih,” ujar Handayani dalam forum tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el dan sudah melakukan rekam KTP-el tetap memiliki opsi untuk menggunakan Biodata WNI, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan serta mendorong penggunaan IKD, yang telah diluncurkan sebagai inovasi dalam digitalisasi administrasi kependudukan.
Handayani menjelaskan, Biodata WNI yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat bisa menjadi salah satu dokumen sah pengganti KTP-el dalam pelaksanaan Pilkada. “Masyarakat yang KTP-elnya belum tercetak tetap bisa menggunakan Biodata WNI sebagai dokumen kependudukan resmi untuk keperluan pemilihan,” lanjutnya.
Selain Biodata WNI, Handayani juga menekankan pentingnya penggunaan KK sebagai dokumen alternatif. “KK yang masih valid dapat digunakan sebagai dokumen untuk memilih, karena di dalamnya terdapat seluruh informasi kependudukan yang diperlukan,” jelasnya.
Dengan adanya berbagai alternatif ini, pemerintah berkomitmen agar hak pilih masyarakat tetap terjamin meski terdapat kendala pada pencetakan KTP-el.
Inovasi terbaru dari Dukcapil, Identitas Kependudukan Digital (IKD), juga disebut sebagai solusi yang efektif.
Handayani mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang sudah disediakan pemerintah. “IKD ini bisa digunakan di banyak layanan, termasuk saat Pilkada. Ini adalah bagian dari upaya transformasi digital nasional yang terus kami dorong,” ujar Handayani.
IKD yang berbasis aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan data kependudukan secara digital di ponsel pintar mereka, sehingga memudahkan akses di berbagai situasi.
Seiring dengan kebijakan ini, Ditjen Dukcapil telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan semua dokumen alternatif ini bisa diterima pada pelaksanaan pemilihan. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa meskipun KTP-el belum dicetak, masyarakat tetap bisa terdaftar dan menggunakan hak pilihnya dengan dokumen pengganti yang sah," tegas Handayani.
Handayani tak lupa mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil di seluruh daerah yang telah bekerja keras untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el menjelang Pilkada.
"Saya sangat salut atas upaya seluruh Dinas Dukcapil di berbagai daerah yang terus melakukan jemput bola dengan layanan perekaman di sekolah-sekolah dan lokasi strategis lainnya. Namun, kita juga harus siap dengan solusi alternatif seperti Biodata WNI, KK, dan IKD agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya," demikian pungkas Handayani Ningrum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar