Plh Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menyatakan, masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el dan sudah melakukan rekam KTP-el tetap memiliki opsi untuk menggunakan Biodata WNI, KK, atau IKD. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar