Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam memaparkan bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun tetap wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar