Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tidak tinggal diam dengan berbagai keluhan dan aduan masyarakat di media sosial terkait pelayanan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang tidak mencerminkan slogan Dukcapil PRIMA.
"Slogan ini memiliki makna mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas front office Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, melayani dengan hati, dan akuntabel," kata Dirjen Teguh, Senin (16/6/2025).
Untuk itu Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tanggal 13 Juni 2025, Perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan. Surat edaran ini disampaikan kepada Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam suratnya, Dirjen Teguh Setyabudi mendesakkan sejumlah poin penting kepada para kepala dinas agar terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, akurat dan gratis kepada masyarakat. "Pertama, tidak menambah kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengajuan penerbitan dokumen kependudukan dengan merujuk pada SE Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," ucap Teguh berpesan.
Selanjutnya, Dirjen Teguh sangat menekankan waktu penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan, yakni 1 jam dan paling lama 1 x 24 jam. Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Di sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota hal ini sudah diwujudkan dalam layanan "Semedi" atau Sehari Mesti Jadi, sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Adapun berdasarkan Pasal 3 Permendagri No. 19 Tahun 2018 tersebut, dokumen kependudukan yang harus "Semedi" itu paling sedikit terdiri: Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah (SKP-WNI).
Dirjen Teguh Setyabudi menekankan, apabila penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melewati tenggat waktu atau lebih dari satu hari, maka petugas Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus segera menginformasikan secara transparan.
"Hal ini agar masyarakat mengetahui kendala yang sedang terjadi, misalnya terlambat lantaran kendala teknis seperti gangguan jaringan komunikasi data serta sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan sehingga berdampak pada tidak bisa melayani masyarakat," demikian pungkas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar