Jakarta - Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menegaskan keberadaan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih sangat relevan sampai kapan pun. Sebab, pencantuman kolom agama sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang religius atau beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga dapat diisi dengan nama agama yang ada di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Bahkan, masyarakat yang menganut aliran kepercayaan diakui secara sah oleh negara dan dapat mencantumkan keyakinannya di kolom tersebut," kata Handayani Ningrum, Senin (6/1/2025).
Selain itu, lanjut Handayani, kolom agama di KTP dan KK juga memiliki filosofi bahwa warga negara yang tidak menganut salah satu agama sesuai peraturan perundangan tidak dapat dianggap sebagai kebebasan beragama.
"Dengan mencantumkan agama akan mempermudah pengurusan jenazah seseorang yang meninggal tanpa didampingi keluarga atau teman. Demikian pula pencantuman kolom agama sangat memudahkan pelayanan menikah warga di KUA atau Dinas Dukcapil," kata Handayani, yang juga menjabat Direktur PIAK Ditjen Dukcapil.
Lebih jauh lagi Handayani menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam UU Adminduk. "Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya memperjelas.
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Adminduk.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
"Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penetapan kolom ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ adalah usaha pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan dengan menghapus diskriminasi, bukan untuk meniadakan agama dari Republik Indonesia," tegas Handayani.
Pernyataan Handayani Ningrum ini sekaligus menanggapi penolakan MK terhadap permohonan uji materi agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2024), seperti yang dikutip Antara.
Para pemohon yang mengaku tidak memeluk agama atau kepercayaan berpendapat bahwa seharusnya data kependudukan dalam KK dan KTP tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan, bagi warga negara yang memilih untuk tidak memeluk agama atau mengikuti kepercayaan tertentu.
Namun, terkait dengan argumen tersebut, Hakim MK menegaskan bahwa kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia tidak mencakup hak bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Mahkamah, konstitusi negara telah membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, untuk mewujudkan karakter bangsa tersebut, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan setiap warga negara untuk mencantumkan atau mendaftarkan agama atau kepercayaan yang mereka anut. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar