Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menegaskan, kolom agama di KTP dan KK juga memiliki filosofi bahwa warga negara yang tidak menganut salah satu agama sesuai peraturan perundangan tidak dapat dianggap sebagai kebebasan beragama. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar