Jakarta - Pernikahan di bawah usia 19 tahun masih sering terjadi di berbagai daerah, memicu pertanyaan mengenai status administrasi kependudukan bagi pasangan muda tersebut.
Salah satu isu yang sering muncul: Apakah pasangan yang menikah di bawah umur dan sudah memiliki anak dapat dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri?
Jawabannnya tidak bisa, kecuali ada dispensasi dari pengadilan dan sudah dicatatkan perkawinannya. Hal ini ditegaskan oleh Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Sukirno, dalam acara Forum Dukcapil Prima, pada Selasa (12/11/2024).
Kalaupun yang bersangkutan tetap ingin disatukan dalam satu KK, maka pada prinsipnya boleh saja, tetapi status hubungannya bukan sebagai suami istri tetapi: Lainnya. Begitu pula dengan anak biologisnya.
Dalam forum yang mengusung tema "Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024", Sukirno menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
“Untuk pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun, pencatatan pernikahan tidak bisa dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan,” ujar Sukirno.
Akibatnya, jika perkawinan tidak tercatat, pasangan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam satu KK dengan status sebagai suami istri.
Sukirno menambahkan, pencatatan perkawinan yang sah sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anaknya. Tanpa pencatatan perkawinan, maka status anak di dalam akta kelahiran hanya sebagai anak dari ibu saja.
Regulasi mengenai pencatatan perkawinan di bawah umur, ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 4 November 2021. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan bagi pasangan di bawah usia 19 tahun tidak dapat diproses, jika tidak ada dispensasi pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku dan mencegah terjadinya perkawinan anak yang tidak sesuai dengan regulasi negara.
Pada forum yang sama, Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang sesuai dengan regulasi. Menurutnya, Dukcapil selalu berusaha untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap proses administrasi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memahami pentingnya pencatatan kependudukan bagi masyarakat, namun kami juga harus menjalankan aturan hukum dengan konsisten untuk melindungi hak-hak warga negara," jelas Handayani.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa proses pencatatan perkawinan di bawah umur memiliki syarat yang ketat. Sebagai contoh, pengadilan bisa memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan khusus. Namun hal ini tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
"Dispensasi dari pengadilan adalah jalan yang memungkinkan, namun harus diikuti dengan proses hukum yang benar agar perkawinan tersebut bisa tercatat dengan sah," tambah Sukirno.
Forum Dukcapil Prima ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan menjelang Pilkada 2024. Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus mempermudah layanan pencatatan sipil, namun tetap mengedepankan aturan hukum yang melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sah.
Dengan pencatatan yang tertib, diharapkan setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya secara penuh, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mendapatkan akses layanan publik yang lebih baik.
"Dengan mencatatkan perkawinan secara sah, pasangan akan lebih mudah mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak, klaim hak waris, dan banyak lainnya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak mereka diakui secara penuh oleh negara," demikian Handayani Ningrum, Plh. Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar