Jakarta — Philippine Statistics Authority (PSA) atau otoritas statistik pemerintah Filipina ingin getol belajar dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut Regional Director PSA, Wilma A. Pirante, timnya banyak mempelajari berbagai kebijakan, pedoman, dan strategi untuk mencegah dan memberantas fraud dalam sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Filipina dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Kami ingin mengembangkan peningkatan strategi untuk menangani dan mengurangi insiden fraud dan memastikan keselarasan kebijakan dan pedoman pencegahan penipuan dengan standar internasional yang relevan," kata Wilma saat diterima Kasubdit Keamanan Informasi, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Mensuseno, serta Perencana Ahli Madya, Adel Trilius mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Aula Gedung C lantai 4, Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya KH. Guru Amin Km. 19, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pertemuan ini juga difasilitasi dan dihadiri pula Senior Digital Development Specialist World Bank, Jonathan Marskell serta Tim Bank Dunia.
Dalam kesempatan itu, Mensuseno antara lain menjelaskan, lompatan terbesar Ditjen Dukcapil adalah melalui inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD berbasis aplikasi mobile yang menyimpan data kependudukan secara aman dan memudahkan verifikasi identitas dalam layanan publik dan swasta.
"Dampak positif dari IKD, proses administrasi menjadi lebih cepat dan minim birokrasi. Sekaligus dengan transparansi dan akurasi data kependudukan Dukcapil ini memperkuat legitimasi pemerintah," kata Seno.

Selain itu, data kependudukan Dukcapil terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga memungkinkan pertukaran data antarinstansi secara real-time dan aman.
Untuk memperkuat sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta identifikasi digital, Ditjen Dukcapil mendapat dukungan Bank Dunia berupa dana PHLN (pinjaman/hibah luar negeri) sebesar USD 250 juta. Dana ini kemudian difokuskan pembangunan infrastruktur digital publik berbasis IKD, membangun platform verifikasi identitas dan e-KYC serta perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Seno juga menjelaskan, IKD membawa banyak perubahan bagi pelayanan publik dan menjadi salah satu inovasi dokumen kependudukan yang telah terintegrasi oleh teknologi. IKD memudahkan masyarakat agar dapat menggunakan KTP-el hanya melalui gawai saja.
"Seiring berkembangnya teknologi, masyarakat juga dituntut untuk bisa mengikuti dan beradaptasi dalam penggunaan teknologi digital. Namun, teknologi digital juga bisa menjadi tantangan yang besar apabila disalahgunakan," katanya.
Seno pun memberikan gambaran penipuan yang berkedok layanan Dukcapil yang marak terjadi selama beberapa bulan terakhir di Indonesia. Misalnya ada oknum yang mengaku petugas Dukcapil menghubungi masyarakat melalui telepon atau Whatsapp dengan modus aktivasi IKD. Oknum itu juga menawarkan pelayanan aktivasi IKD secara cepat dengan memberikan biaya.
Seno menekankan, pelayanan administrasi kependudukan oleh jajaran Dukcapil 100 persen gratis. Jadi, masyarakat jangan sampai terkecoh oleh modus penipuan.
Modus penipuan ini dikenal sebagai vishing “voice phishing” yang dapat mengecoh warga untuk melakukan sesuatu yang tidak tervalidasi kebenarannya.
Seno menjelaskan lebih jauh bagaimana Dukcapil Kemendagri melakukan literasi kepada warga negara Indonesia melakukan cara aman agar sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan.
Pertama, abaikan panggilan atau pesan yang mencurigakan atau mengarah pada modus penipuan.
Kedua, masyarakat juga dapat melapor ke kanal pengaduan resmi Ditjen Dukcapil. Yaitu, Halo Dukcapil 168; Whatsapp/SMS di 08118781168; via X Inbox @dukcapil168; FB Inbox @dukcapil168; e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id; Website: www.dukcapil.kemendagri.go.id; dan kemendagri.lapor.go.id.
Selanjutnya, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung di kantor Dukcapil setempat.
Warga juga bisa melakukan langkah preventif untuk menghindari penipuan. "Jangan pernah membagikan NIK atau data penting kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga juga perlu waspada untuk tidak mengunggah foto KTP-el atau dokumen lain di media sosial," kata Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar