Tanah Garo - Ditjen Dukcapil terus mendorong pemenuhan hak-hak bagi penduduk rentan adminduk, kali ini fokus pada Suku Anak Dalam di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (9/10/2024).
Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku asli yang menghuni pendalaman Pulau Sumatera. Mereka tersebar di Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Batanghari.
Kali ini tim media Dafdukcapil berkesempatan berbincang dengan Bagentar (52) selaku Menti (Humas) bagi Suku Anak Dalam di Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Bagentar sangat mengapresiasi kegiatan layanan jemput bola yang dilakukan oleh Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dukcapil Kabupaten Tebo. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dukcapil Kabupaten Tebo atas layanan yang diberikan selama empat hari ini," ucap Bagentar.
Lebih lanjut, Bagentar berharap dengan terbitnya KTP-el bagi Suku Anak Dalam akan lebih memudahkan akses untuk layanan publik lainnya dari pemerintah. "Dengan adanya KTP-el ini sangat memudahkan kami nanti untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dan kami bisa berobat ke rumah sakit atau puskemas," ucapnya.
Begitu pun untuk mendaftar sekolah, bocah-bocah Suku Anak Dalam pastinya membutuhkan akta kelahiran. Bagentar mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas yang sudah menerbitkan akta kelahiran dengan penuh sabar melayani warga yang berduyun-duyun datang. "Dengan terbitnya akta kelahiran ini Suku Anak Dalam bisa melanjutkan sekolah pada tingkat dasar hingga minimal tamat SMA," pungkasnya.

Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono yang saat ini menjadi Pjs Bupati Bengkalis, turut mengucapkan terima kasih kepada petugas yang penuh semangat dalam melayani Suku Anak Dalam. "Prinsip pelayanan adminduk yakni memberikan layanan bagi setiap penduduk tanpa diskriminasi termasuk bagi Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo ini," kata Tavip.
Hal ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan, bahwa tujuan penyelenggaraan adminduk salah satunya yakni memberikan keabsahan identitas dan memberikan perlindungan status hak-hak sipil setiap penduduk. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar