Jakarta — Di balik layanan jaminan kesehatan nasional yang menjangkau ratusan juta warga, keterpaduan data kependudukan menjadi kunci utama. Untuk memperkuat akurasi data kepesertaan sekaligus mempercepat transformasi digital, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan seluruh pegawainya untuk memiliki dan mengaktifkan platform Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini menjadi fondasi awal sebelum penyelenggara mengimbau dan melayani masyarakat luas secara digital.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini diwujudkan melalui kegiatan "Optimalisasi dan Percepatan Penyelenggaraan Layanan Aktivasi Aplikasi IKD serta Layanan Adminduk Lainnya" di Ballroom Sri Suwarsih, Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Layanan jemput bola ini mencakup aktivasi IKD, perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el rusak/hilang, hingga pemutakhiran foto identitas. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, menegaskan pentingnya komitmen internal dari lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Menurutnya, pegawai BPJS Kesehatan harus memberi contoh nyata sebelum mengedukasi masyarakat mengenai integrasi data kependudukan digital. "Kami sangat mendukung kegiatan jemput bola seperti ini karena sangat membantu akurasi data kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, pegawai BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan juga harus terlebih dahulu memiliki atau mengaktivasi platform IKD," ujar Hani Syopiar Rustam saat memberikan arahan langsung.
Selain memberikan arahan teknis, Hani turut membacakan sambutan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Ia menyampaikan bahwa negara wajib hadir hingga ke depan pintu rumah warga untuk memberikan perlindungan status hak sipil dan kepastian hukum secara gratis, cepat, dan akurat.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem kepesertaan JKN terbukti mempermudah verifikasi serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Keterhitungan data kependudukan yang presisi menjadi rujukan utama agar pelayanan kesehatan masyarakat tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 284,51 juta jiwa atau 98,07 persen dari total 290,12 juta penduduk Indonesia.
Tingginya angka kepesertaan tersebut membutuhkan dukungan tata kelola data yang tangguh dan terintegrasi secara real-time. Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti pada momentum pelayanan sehari, melainkan berlanjut menjadi penguat sinergi kelembagaan. Saling terhubungnya sistem Dukcapil dan BPJS Kesehatan menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik yang kian responsif, aman, serta memprioritaskan kemudahan masyarakat luas.
Hingga Kamis sore, hasil pelayanan adminduk bagi pegawai di lingkungan Kantor BPJS Kesehatan Pusat yang dilaksanakan oleh Tim GISA Ditjen Dukcapil berhasil melayani sebanyak 841 dokumen. Jumlah ini terdiri dari rekam KTP-el sebanyak 3 pemohon, cetak KTP-el yang dibagikan habis kepada 322 pemohon, ganti foto KTP-el sebanyak 144 pemohon, dan aktivasi IKD sebanyak 372 pemohon.
Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti pada momentum pelayanan sehari, melainkan berlanjut menjadi penguat sinergi kelembagaan. Saling terhubungnya sistem Dukcapil dan BPJS Kesehatan menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik yang kian responsif, aman, serta memprioritaskan kemudahan masyarakat luas. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar