Jakarta — Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menjalankan kewenangan untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional. Data kependudukan tersebut berasal dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di 514 dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang dikelola melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Data kependudukan memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Sejak 2021, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian pula melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, data kependudukan digunakan untuk menyusun DP4 Pemilu dan Pilkada sebagai basis data bagi KPU untuk penetapan DPT.
Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, data kependudukan berbasis NIK juga digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan sektoral yang lebih efektif, efisien, dan transparan sebagai langkah pencegahan korupsi.
Di bidang kesehatan, NIK digunakan sebagai identitas tunggal peserta JKN BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, penyajian dan penerbitan data kependudukan secara berkala per semester setiap tahunnya merupakan salah satu tugas dan fungsi Ditjen Dukcapil menyelenggarakan administrasi kependudukan di Tanah Air.
Data kependudukan yang dirilis setiap semester merupakan amanat Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Undang-Undang ini mengatur bahwa data kependudukan diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada tanggal 30 Juni untuk Semester I, dan pada 31 Desember untuk Semester II,” jelas Dirjen Teguh di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Rilis data kependudukan dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian/lembaga pemerintah di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga pengguna data kependudukan. Juga hadir para kepala Dinas Dukcapil se-Jabodetabek, para awak media, dan stakeholder lainnya. Hadir pula secara Daring para kepala dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
Dirjen Teguh Setyabudi menyebutkan, Ditjen Dukcapil menyusun data kependudukan Semester I Tahun 2025 per 30 Juni 2025 sebanyak 286.693.693 jiwa. Jumlah ini meningkat sebesar 1.752.156 jiwa dibanding Semester II 2024, sebesar 284.973.643 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 144.688.671 jiwa adalah penduduk laki-laki, dan perempuan sebanyak 142.005.022 jiwa.
Distribusi penduduk berdasarkan pulau menunjukkan bahwa Pulau Jawa masih menempati proporsi terbesar dengan 55,89 persen dari total penduduk, atau sekitar 160.233.105 jiwa.
Pulau Sumatera mengikuti dengan 21,83 persen, yang setara dengan 62.585.233 jiwa. Pulau Sulawesi menyumbang 7,35 persen dari total penduduk, yaitu 21.071.986 jiwa. Pulau Kalimantan mencatat 6,18 persen, dengan jumlah penduduk sebanyak 17.717.670 jiwa. Bali dan Nusa Tenggara mengumpulkan 5,55 persen dari total penduduk, atau 15.911.499 jiwa. Sementara itu, Pulau Papua memiliki 2,00% dari total penduduk, yakni 5.733.873 jiwa, dan Pulau Maluku mencatat 1,17 persen dengan 3.354.316 jiwa.
Adapun jumlah 286,69 juta tersebut sudah terdata by name by address (sesuai nama dan alamat penduduk) yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil dalam database nasional yang disebut SIAK.
Sementara itu, sebanyak 4 kabupaten/kota di Pulau Jawa tercatat sebagai daerah dengan perpindahan penduduk paling dinamis, yaitu Kabupaten Bogor dengan penduduk yang berpindah sebanya 409.309 jiwa dan penduduk pendatang sebanyak 617.524 jiwa. Kabupaten Bekasi dengan penduduk yang berpindah sebanyak 303.565 jiwa dan penduduk pendatang sebanyak 529.377 jiwa. Kota Jakarta Timur dengan penduduk yang berpindah sebanyak 431.164 jiwa dan penduduk pendatang sebanyak 362.388 jiwa. Sementara Kabupaten Bandung dengan penduduk yang pindah sebanyak 351.343 jiwa dan penduduk yang datang sebanyak 437.967 jiwa.
Dirjen Teguh Setyabudi berharap rilis data kependudukan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta menunjukkan bahwa Indonesia memiliki database kependudukan yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional. “Dengan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, Indonesia mampu menyusun kebijakan yang lebih baik dan tepat sasaran,” tandasnya.
Selain itu, database kependudukan yang dikelola dengan baik memungkinkan pemerintah untuk merancang strategi pembangunan yang efektif, memastikan alokasi sumber daya yang optimal, serta meningkatkan pelayanan publik. “Dengan dukungan data yang terintegrasi dan up-to-date, Indonesia dapat terus membangun infrastruktur sosial dan ekonomi dengan lebih baik, mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dan mempercepat proses menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar