Kolaka – Demi meraih pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat, Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka memberikan layanan home visit bagi lansia, penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pelayanan ini merupakan hasil kerjasama Dukcapil dengan Dinas Sosial dan fasilitator sosial di desa/kecamatan untuk mengetahui secara pasti kondisi dan tempat tinggal warga Kabupaten Kolaka yang membutuhkan layanan adminduk.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kab. Kolaka, Inne Purwantiny mengatakan, layanan home visit bertujuan untuk meningkatkan cakupan perekaman data kependudukan juga memberikan kemudahan bagi warga yang kesulitan menjangkau layanan adminduk di kantor Dukcapil. Petugas Dukcapil Kab. Kolaka dan Petugas Dinas Sosial akan mendatangi rumah warga satu per satu untuk memberikan pelayanan secara langsung.
“Total pelayanan yang berhasil diterbitkan pada program home visit mencapai 13 dokumen kependudukan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari, 17 Februari, 5 Maret dan 8 Maret 2022,” ujar Inne.
Pelayanan home visit ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terus mendorong jajaran Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas dan penduduk rentan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga memberikan arahan agar Dinas Dukcapil daerah memberikan kemudahan dan melakukan jemput bola perekaman data kependudukan terutama untuk kalangan Lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang memiliki keterbatasan mobilitas. Sebab, dokumen kependudukan merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.
“Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Zudan dalam berbagai kesempatan.
Kolaborasi Dukcapil Kabupaten Kolaka dan pelaksanaan kegiatan home visit ini salah satu wujud implementasi “Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan: Biodata, KTP-el dan KIA untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif” yang telah diluncurkan pada 14 Maret 2022 yang lalu.
Ini upaya untuk untuk memastikan seluruh WNI tanpa terkecuali terdata dalam data base kependudukan dan mendapatkan kemudahan dalam transaksi layanan publik. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.