Jakarta - Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kewarganegaraan seorang anak serta identitas resmi terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan kartu identitas lainnya.
Meski biasanya akta kelahiran diurus saat anak baru lahir, banyak pula orang dewasa yang belum memiliki dokumen ini. Untuk itu, Ditjen Dukcapil mempermudah akses bagi masyarakat, termasuk orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurusnya melalui layanan Dinas Dukcapil domisili.
Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun, aturan ini tidak hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak identitas yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran, termasuk mereka yang berusia dewasa atau lansia. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan pemerintah siap membantu masyarakat yang belum tercatat di administrasi kependudukan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Handayani menambahkan tidak adanya batasan usia dalam pengurusan akta kelahiran, berarti masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mengurus dokumen tersebut di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. “Jika ada masyarakat yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, kami sangat mendorong mereka untuk segera melapor dan mengurusnya di Dinas Dukcapil. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa atau lansia tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran pada umumnya. Pemohon hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti:
1). Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
2). Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3). Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 4). Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya;
Selanjutnya 5). Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1; 6). Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2.
Salah satu warga yang telah berhasil mengurus akta kelahirannya adalah Suyatmi (67), yang baru-baru ini mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di usia lanjut. “Saya merasa lega sekarang sudah punya akta kelahiran. Sebelumnya saya kesulitan mengurus berbagai keperluan karena tidak ada akta kelahiran. Untungnya proses pengurusannya mudah dan petugas Dukcapil sangat membantu,” ujarnya penuh syukur.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, juga menekankan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, bagi semua lapisan masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran segera mengurusnya. Dengan begitu, mereka akan lebih mudah mengakses layanan publik yang membutuhkan dokumen resmi ini,” jelas Tavip.
Menurut Tavip, pemerintah juga menerapkan langkah-langkah percepatan untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk orang dewasa atau lansia mendapatkan haknya atas akta kelahiran. Hal ini dilakukan melalui program jemput bola dan layanan keliling yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil di berbagai daerah. “Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, kami berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mengurus dokumen identitas mereka,” tambahnya.
Akta kelahiran tidak hanya menjadi bukti identitas resmi, tetapi juga menjadi dasar data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Handayani juga mengajak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, baik anak-anak, orang dewasa, hingga lansia, untuk segera mengurus dokumen tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pelayanan dan menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa ini adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan administratif bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Nah, Sobat Dukcapil jangan tunda lagi, segera urus akta kelahiran agar hak-hak sebagai warga negara terpenuhi dengan baik! Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar