Anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat atau sah menurut hukum negara, pada awalnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Tindakan pengakuan dari ayah biologis merupakan bentuk tanggung jawab moral yang diwujudkan secara hukum.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar