Jakarta - Tim Kerja Perundang-Undangan Setditjen Dukcapil memfasilitasi rapat pleno harmonisasi penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bertempat di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ratih Febriana, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting terkait.
Agenda utama rapat ini adalah menyepakati rumusan pasal baru, yakni mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan menghapuskan Pasal 14 ayat (2), dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat card reader KTP-el.
Rumusan ini disusun sesuai dengan regulasi yang mengatur TKDN, dan diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri pada perangkat teknologi tersebut.
Dalam rapat, Ratih Febriana menyampaikan harapannya agar proses persetujuan dari Presiden dapat segera dilakukan. "Kami berharap, setelah rapat ini, proses persetujuan dari Presiden bisa dipercepat sehingga peraturan ini dapat segera diundangkan dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk implementasi TKDN pada card reader KTP-el," ujar Ratih Febriana.

Senada dengan itu, Lilie Satuti Kusumo Wigati, selaku Ketua Tim Kerja Perundang-Undangan, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Permendagri ini. "Dengan diundangkannya Permendagri ini, mudah-mudahan proses pengadaan card reader segera terealisasi, sehingga tidak mengganggu berbagai pelayanan strategis publik lainnya," ungkap Lilie Satuti dalam kesempatan yang sama.
Rapat ini menandai langkah penting dalam memastikan kebijakan TKDN dapat berjalan dengan efektif, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem teknologi dalam negeri yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Peserta rapat antara lain Kepala Bidang Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa Sekretariat Kabinet, Retno Wulandari; Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setjen Kemendagri, Siti Nuralita Avianty; Pranata Komputer Ahli Muda pada Dit. IDKN Silvianty sekaligus sebagai pemrakarsa, serta beberapa pejabat setingkat eselon 3 dan 4 lingkup Ditjen Dukcapil.
Dirjen Teguh Setyabudi memang menggarisbawahi bahwa regulasi ini harus segera diubah. "Sebab, saat ini kita dalam tahap persiapan berbagai pengadaan perangkat tidak hanya dalam tataran Ditjen Dukcapil Kemendagri, tetapi juga di jajaran Dinas Dukcapil di daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Dirjen Teguh menjelaskan, pihaknya pernah membahas masalah ini, khususnya ketentuan TKDN yang ada dalam Pasal 14 Permendagri No. 76 Tahun 2020. Yakni, mengatur batas minimal TKDN pada produk card reader dan card encoder sebesar 30 persen. Selanjutnya, dalam Ayat (2) disebutkan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2024 TKDN wajib ditingkatkan sebesar minimal 55 persen.
Namun di sisi lain, UU dan PP bidang Perindustrian serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur nilai yang berbeda, yakni minimal 25 persen. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 pada Pasal 66 ayat (2) berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen. Yakni mencakup nilai TKDN 25 persen dan Bobot Manfaat Perusahaan/BMP maksimal adalah 15 persen.
Teguh menyadari bahwa TKDN bukan domain kewenangan Kemendagri, melainkan Kementerian Perindustrian. Pasalnya, menurut Dirjen Teguh, hingga saat ini belum ada produsen card reader yang bisa memenuhi nilai TKDN 55 persen sesuai dengan Permendagri 76/2020.
"Sehingga ini dapat menghambat pelayanan publik, khususnya pengadaan card reader sebagai perangkat pembaca KTP-el dalam pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan publik bagi pengguna," kata Dirjen Teguh.
Teguh mengingatkan bahwa pembaruan regulasi sangatlah penting. "Dengan pembaruan regulasi, pemerintah memastikan hukum tetap relevan, adaptif, dan dapat mendukung perkembangan zaman. Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, bisnis, dan lingkungan dari berbagai risiko yang mungkin muncul akibat peraturan yang sudah tidak sesuai dengan keadaan," demikian pesan Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar