Jakarta — Praktik terbaik dalam digitalisasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (PPPS) di Indonesia menarik perhatian Philippine Statistics Authority (PSA).
PSA berfungsi sebagai otoritas statistik pusat pemerintah Filipina dalam pengumpulan data primer, dan memberikan data statistik yang relevan dan dapat diandalkan. Selain itu, seperti juga Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Indonesia, PSA melayani pencatatan sipil dan sistem identifikasi inklusif untuk pembangunan serta peningkatan kualitas hidup bagi semua.
Hal itu mengemuka dalam acara kunjungan resmi rombongan PSA yang dipimpin Person in Charge Wilma A. Pirante beserta tim. Wilma diterima dengan hangat Kasubdit Keamanan Informasi, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Mensuseno, serta Perencana Ahli Madya, Adel Trilius mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Aula Gedung C lantai 4, Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya KH. Guru Amin Km. 19, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pertemuan ini juga difasilitasi dan dihadiri pula Senior Digital Development Specialist World Bank, Jonathan Marskell serta Tim Bank Dunia.
Kepada Tim Ditjen Dukcapil, Wilma menjelaskan pihaknya ingin banyak belajar dari Kementerian Dalam Negeri RI tentang berbagai kebijakan, pedoman, dan strategi untuk mencegah dan memberantas fraud dalam sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Kami ingin mengembangkan peningkatan strategi untuk menangani dan mengurangi insiden fraud dan memastikan keselarasan kebijakan dan pedoman pencegahan penipuan dengan standar internasional yang relevan," kata Wilma yang memimpin rombongan PSA sebanyak 10 personil itu.
Ia juga mengaku mengikuti perkembangan tren scammers dan langkah-langkah pencegahan yang diterapkan di negara lain untuk secara proaktif menangani ancaman yang terus berkembang.

Kepada Tim PSA, Mensuseno menjelaskan panjang lebar terkait layanan PPPS serta pemanfaatan data agregat kependudukan yang dikumpulkan dan dikelola dari aktivitas pelayanan dafdukcapil tersebut.
Pelayanan pendaftaran penduduk yang dilakukan Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota serta dikoordinasikan 38 provinsi di seluruh Indonesia, meliputi pencatatan biodata, peristiwa kependudukan (pindah, datang, dll), dan pendataan penduduk rentan. "Dokumen yang dihasilkan berupa KTP-el, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili, dan lainnya," jelasnya.
Sedangkan pelayanan pencatatan sipil antara lain mencatat peristiwa penting berupa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. "Adapun dokumen yang dihasilkan terdiri akta-akta resmi seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, perceraian dan akta pengakuan anak," urai Seno.
Seno juga memberikan penjelasan lengkap bagaimana Ditjen Dukcapil melakukan transformasi pelayanan administrasi kependudukan dari sistem manual, aplikasi SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) hingga digitalisasi pelayanan adminduk melalu SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat. "SIMDUK adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola data kependudukan di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan secara terdistribusi belum menyatu di pusat. Sedangkan SIAK Terpusat itu menyatukan data yang dikelola daerah tadi menjadi satu tempat di pusat," ulas Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar