Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjamin terus melanjutkan pengadaan sebanyak 22 juta keping blanko KTP-el. Dengan adanya pengadaan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat akan semakin mudah dan lancar.
Namun di sisi lain, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengingatkan, kepada Dinas Dukcapil seluruh Indonesia agar menggunakan blangko KTP-el secara efektif. Terutama bagi wajib KTP-el pemula, lansia dan penduduk yang tergolong rentan Adminduk.
Petugas Dukcapil diimbau untuk membatasi cetak ulang karena hanya ganti foto KTP-el, atau KTP-el yang habis masa berlaku. Sebagaimana amanat Undang-Undang Adminduk,KTP-el yang habis masa berlakunya tidak perlu dicetak ulang, karena dalam sistem database kependudukan otomatis tercatat berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data.
"Efektifkan penggunaan blanko KTP-el. Untuk perubahan elemen data yang tidak signifikan seperti mengganti foto karena kurang bagus atau sudah lama, atau karena habis masa berlakunya. Dalam proses perekaman, petugas teknis saya ingatkan agar dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Prioritaskan bagi perekaman dengan status print ready record dan pemula," tandas Sesditjen Hani Syopiar Rustam pada rapat sinergitas kebijakan dan program/kegiatan strategis Dukcapil Tahun 2025, Senin (24/2/2025).
Rapat diselenggarakan secara online via Zoom meeting, diikuti seluruh jajaran pejabat di lingkup Ditjen Dukcapil serta para kepala dinas dan kepala bidang dari Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sarpras daerah diusulkan kembali
Sebelumnya, dalam arahannya Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mendesak segera diselesaikan sistem aplikasi penghitungan dan monitoring distribusi blanko KTP-el oleh Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil.
"Saya minta Sesditjen dan Direktur Dafdukcapil terkait adanya kebijakan efisiensi anggaran, agar mengatur mekanisme pendistribusian dan pengambilan blanko KTP-el, apakah cukup lewat Disdukcapil provinsi dan kemudian berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota di wilayahnya. Apalagi untuk daerah yang jauh seperti di Papua, atau Aceh dan lainnya, diatur mekanisme agar tidak membebani anggaran daerah," tutur Dirjen Teguh.
Sedangkan untuk Dinas Dukcapil yang lokasinya tidak jauh dari pusat, Dirjen Teguh dan jajaran pusat berjanji pada setiap mengunjungi daerah sekaligus membawakan blanko KTP-el yang diperlukan.
"Saya minta jajaran Ditjen Dukcapil menghitung dulu keperluan blanko KTP-el. Nanti apakah saya, para direktur, atau yang lain yang membawakan blanko tersebut untuk efisiensi anggaran daerah.”

Sedangkan untuk daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang tinggi, Teguh mengimbau Pemda yang bersangkutan untuk menghibahkan dana untuk pengadaan KTP-el. "Hibah ini untuk titip beli KTP-el yang akan diberikan ke daerah sesuai dengan jumlah yang dihibahkan."
Teguh juga meminta Dinas Dukcapil di daerah mengoptimalkan digitalisasi. "Optimalkan platform online tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Pertemuan dan pelayanan offline hanya kalo betul-betul diperlukan," tegas Dirjen Teguh.
Terkait pengadaan perangkat layanan untuk daerah berupa mobile enrollment, Dirjen Teguh menjelaskan, pihaknya belum dapat melaksanakannya pada tahun 2024 karena kendala pengujian. "Pengadaan perangkat layanan ini terhambat masalah uji teknis dan uji fungsional. Uji fungsional harus melibatkan BSSN dan BRIN. Sedangkan pihak BRIN belum bisa karena pada 2023 BRIN melakukan penataan SOTK, sehingga sampai di ujung 2024 mereka belum siap. Nah, pada tahun 2025 kami usulkan lagi, karena sejak awal tahun ini mestinya pihak BRIN sudah siap," jelas Teguh.
Demikian pula terkait pengamanan data Dukapil. "Satu kata: Dukcapil harus mampu mengamankan sistem Dukcapil untuk mendukung pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegas Dirjen Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar