Jakarta – Identitas Kependudukan Digital menjadi perbincangan hangat dalam rapat perundingan digital yang diadakan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan.
Rapat secara daring ini dipimpin Senior Trade Negotiator Kemendag, Indra Prahasta Ignatius, dan dihadiri oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Ditjen Dukcapil, Komdigi, BRIN, serta Peruri, Senin (16/12/2024).
Rapat membahas kelanjutan dari beberapa pertemuan sebelumnya mengenai perundingan Indonesia-GCC Comprehensive Economic Partnership Agreement (IGCC) Free Trade Agreement (FTA), dengan fokus pada bab mengenai perdagangan digital.
Salah satu topik penting dalam rapat adalah pembahasan Pasal 10.7 yang mengatur tentang Identitas Digital. Pasal ini mengatur kerja sama antara negara-negara yang terlibat dalam memperkenalkan dan mengembangkan digital identity untuk individu dan perusahaan, serta mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan konektivitas di antara negara-negara pihak.
"Pasal ini mengakui bahwa masing-masing negara dapat memiliki pendekatan hukum dan teknis yang berbeda terhadap identitas digital, namun tetap berupaya untuk mempromosikan kerja sama antar negara dalam sistem identitas digital," ujar Indra Prahasta Ignatius dalam rapat tersebut.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Muhammad Fazal, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, namun dengan beberapa catatan penting. "Kami mendukung konsep konektivitas Digital ID ini, namun sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, pemanfaatan data kependudukan, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), hanya dapat digunakan oleh lembaga pengguna yang berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023," ujar Fazal.
Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional ini menambahkan, untuk saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan sistem identitas digital dari luar negeri.
Pembahasan juga menyentuh tentang pengembangan kerangka kerja sama untuk implementasi metode Digital ID, yang meliputi pengembangan kerja sama antar negara terkait dengan kebijakan dan teknologi implementasi identitas digital. "Kerja sama ini diharapkan dapat melibatkan berbagai forum internasional untuk memperkuat kapasitas negara-negara terkait dalam menangani identitas digital," kata Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti dalam diskusi tersebut.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menegaskan pentingnya digitalisasi dalam mendukung perdagangan global yang lebih efisien dan transparan, serta memperkuat hubungan antar negara dalam hal pengelolaan identitas digital.
Ke depan, Ditjen Dukcapil berharap adanya pengaturan lebih lanjut terkait pemanfaatan data kependudukan dalam konteks internasional untuk memastikan perlindungan data yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno, menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil senantiasa mendukung setiap langkah yang mengarah pada digitalisasi identitas dan transaksi, namun pihaknya tetap memperhatikan perlindungan data kependudukan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami memahami pentingnya kerja sama internasional dalam hal digitalisasi, namun harus dipastikan bahwa data kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya digunakan oleh lembaga yang telah memenuhi ketentuan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami mendukung adanya regulasi yang jelas mengenai pemanfaatan sistem identitas digital di luar negeri agar tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data," demikian Plh. Direktur IDKN, Mensuseno menegaskan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar