Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rapat yang membahas rencana perpanjangan kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik (KTP-el) dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, digelar di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Eliazar Barus, dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu, tenaga ahli, serta Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil, yang diwakili oleh Gede Gusta selaku Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan anggota tim Hasan dan Arsa.
Dalam kesempatan tersebut, Gede Gusta menjelaskan pentingnya kesinambungan kerja sama antara Bawaslu dan Ditjen Dukcapil, terutama untuk menjamin validitas dan keabsahan data kependudukan dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.
“Data kependudukan merupakan fondasi penting bagi penyelenggara pemilu agar pengawasan dan proses verifikasi data pemilih berjalan transparan dan akurat. Dukcapil berkomitmen mendukung Bawaslu dengan akses data yang valid dan aman,” ujar Gede Gusta.
Rapat juga membahas status kerja sama yang sebelumnya telah habis masa berlakunya pada 30 November 2023. Bawaslu menyampaikan bahwa lembaganya telah memiliki sertifikat ISO 27001 yang masih aktif sebagai bukti penerapan standar keamanan informasi dalam pengelolaan data.
“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu dalam menjaga keamanan dan tata kelola data dengan standar ISO 27001. Hal ini menjadi dasar penting dalam memperpanjang kerja sama secara lebih kuat dan tepercaya,” tambah Gede Gusta.
Selain itu, Tim Dukcapil menekankan bahwa MoU antara Bawaslu dan Kemendagri perlu diperpanjang agar kerja sama pemanfaatan data kependudukan dapat dilanjutkan. "Ditjen Dukcapil akan membantu Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) untuk mempercepat proses perpanjangan MoU," kata dia.
Dalam rapat, Ditjen Dukcapil turut memaparkan alur proses kerja sama, tata cara pemanfaatan data kependudukan, metode akses, serta pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung transformasi digital pengawasan pemilu yang lebih efisien.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, mengirimkan lampiran sertifikat ISO 27001 yang masih berlaku, dan memberitahukan kepada Ditjen Dukcapil setelah MoU resmi ditandatangani.
“Dukcapil siap mendampingi dan memastikan proses koordinasi berjalan lancar. Sinergi dengan Bawaslu menjadi bagian penting dari komitmen kami untuk menghadirkan data kependudukan yang akurat dan dapat diandalkan dalam setiap tahapan pemilu,” tutup Gede Gusta. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar