Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan penataan dan penyempurnaan regulasi administrasi kependudukan (adminduk) agar tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi, serta dinamika penyelenggaraan pelayanan publik.
Sepanjang 2026, sejumlah regulasi baru diterbitkan untuk memperbarui berbagai aspek penyelenggaraan adminduk. Di antaranya Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketua Tim Kerja Teknis Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Wigati, menyampaikan bahwa penataan regulasi merupakan proses yang berjalan secara berkelanjutan. Ia menjelaskan, regulasi perlu terus disesuaikan agar ketentuan yang menjadi dasar pelayanan tetap relevan dengan perkembangan di lapangan. Penataan regulasi adminduk, menurutnya, dilakukan untuk menggantikan aturan-aturan yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, sebagaimana tercermin dari terbitnya aturan baru mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 yang secara resmi mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 setelah berlaku selama sekitar satu dekade. Hal itu disampaikan Lilie di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Lebih jauh, Lilie menjelaskan bahwa perubahan paling substantif dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 dibandingkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 terletak pada penghapusan tanda tangan manual Kepala Dinas Dukcapil pada blangko KIA, yang kini digantikan sepenuhnya dengan QR Code Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Ia memaparkan bahwa QR Code pada desain lama sesuai Permendagri 2/2016 hanya memuat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Sementara pada Permendagri 7/2026, QR Code tersebut jauh lebih kaya data dan terintegrasi secara real-time, mencakup status dokumen, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lengkap penandatangan meliputi jabatan, nama, dan NIP pejabat. Lilie menambahkan bahwa personalisasi blangko KIA ini memungkinkan penggunaan standar mesin printer dan ribbon yang setara dengan pencetakan KTP-el.
Aspek kelembagaan
Penataan regulasi juga menyentuh aspek kelembagaan melalui Permendagri Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pencatatan sipil di daerah. Lilie menjelaskan bahwa perubahan utama dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 terletak pada penyesuaian mekanisme pengangkatan, pemberhentian, serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan petugas registrasi, dengan tujuan mendekatkan dan memastikan layanan adminduk tetap berjalan optimal hingga ke tingkat desa/kelurahan, di tengah keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Pencatatan Sipil memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pencatatan berbagai peristiwa kependudukan, termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa pencatatan sipil lainnya. Oleh karena itu, kejelasan tata cara pengangkatan menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan pencatatan sipil berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian penyelenggara layanan
Sementara itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 memperbarui ketentuan mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Penyesuaian ini dilakukan antara lain untuk mengikuti perkembangan kebutuhan pelayanan, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan berbagai elemen dalam dokumen dan formulir adminduk.
Pembaruan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian pada elemen data dan formulir administrasi kependudukan, sehingga perangkat daerah penyelenggara adminduk memiliki acuan yang lebih mutakhir dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Regulasi baru ini juga memberikan ruang penyesuaian bagi penyelenggara pelayanan. Untuk formulir yang mengalami perubahan, disediakan masa penyesuaian agar implementasinya dapat dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Lilie menyampaikan, pembaruan regulasi pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan adminduk, sekaligus merespons perubahan kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa regulasi yang jelas dan terkini akan memudahkan petugas di lapangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya.
Penataan regulasi tersebut sekaligus memperkuat fondasi penyelenggaraan adminduk yang terus berkembang, termasuk dalam pemanfaatan teknologi dan penguatan layanan berbasis digital. Dengan regulasi yang terus diperbarui, pelaksanaan pelayanan di tingkat pusat maupun daerah diharapkan memiliki acuan yang semakin jelas, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi adminduk secara berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang memiliki kepastian hukum, responsif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mendukung pelayanan publik yang efektif bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar