Balige - Dinas Dukcapil Kabupaten Toba menggelar rapat kerja lintas sektoral terkait hak akses pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Balai Data Kantor Bupati Toba di Balige, Senin (26/5/2025) lalu.
Dari Ditjen Dukcapil Kemendagri hadir Ketua Tim I Wilayah Sumatera, AA Azhari mewakili Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah.
Hadir pula Wakil Bupati Toba, DPRD Toba, Dinas Dukcapil Toba, perwakilan Disdukcapil Samosir, Disdukcapil Tapanuli Utara dan perwakilan dari beberapa OPD yaitu dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus membuka raker tersebut menyatakan mendukung pemanfaatan hak akses data demi terwujudnya efisiensi dalam menjalankan pembangunan di Kabupaten Toba. "Namun harus dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggung jawab," kata Wabup Audi Murphy.
Audi Sitorus pun menyatakan, dengan akses data kependudukan, Pemkab Toba bisa bekerja lebih cepat dan mandiri. "Jadi berdasarkan data yang telah diterima, setiap OPD dapat melakukan perencanaan ke depannya dengan lebih matang dan akurat. Tapi jangan lupa, setiap data harus dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab, karena setiap penyalahgunaan data akan dihadapkan dengan sanksi hukum yang berlaku,” kata Wabup Toba.
Selanjutnya Katim I Wilayah Sumatera, AA Azhari atau yang akrab disapa Ari menyampaikan materi tentang pemanfaatan data kependudukan. “Apa yang disebut data akurat?,” katanya mengawali sesi pembahasan materi, dan buru-buru dijawabnya sendiri, "Data yang akurat itu adalah data yang tunggal dan tidak ganda."
Ari menegaskan, Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan didasari pertimbangan untuk menjamin dan bersama-sama menjaga data kependudukan. "Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, melainkan hak akses melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan data kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Dinas Dukcapil dalam meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta mensukseskan program Asta Cita," tutur Ari panjang lebar.
Ari menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak ases. "Hak akses yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota adalah gratis tanpa dipungut biaya. Sementara perbankan dan asuransi yang berorientasi profit di pusat untuk mengaksesnya berbayar,” ungkap Ari.
Lantas, apa saja tujuan pemanfaatan data kependudukan dari OPD yang bekerja sama dengan Disdukcapil? Sebagai contoh dari Dinas Pendidikan tujuan kerja sama untuk verifikasi dan validasi calon dan peserta didik serta tenaga kependidikan, Dinas Pendapatan untuk verifikasi dan validasi wajib pajak daerah, Dinas Kesehatan untuk verifikasi dan validasi calon pasien dan pasien lingkup tugas Dinas Kesehatan, atau untuk verifikasi dan validasi PBI.
Begitu juga Dinas Perumahan untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan perumahan, Dinas Penanaman Modal untuk verifikasi dan validasi pemohon layanan perizinan maupun non perizinan, Badan Kepegawaian untuk verifikasi dan validasi calon ASN dan Non ASN, Dinas Kominfo untuk verifikasi dan validasi pemohon informasi publik, atau untuk pemohon layanan pengaduan masyarakat, dan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Pada sesi tanya jawab Kadis Kominfo, Sesmon Butarbutar menyinggung pihaknya harus menyediakan infrastruktur VPN. Kebetulan, sejak tahun 2024, Diskominfo di Kabupaten Toba sudah memiliki jaringan intranet yang menghubungkan seluruh dinas, kecamatan, dan kantor kelurahan.
"Di dalam jaringan tersebut, kami juga sudah menyediakan layanan VPN. Nah, untuk menyatukan data dan memperkuat integrasi jaringan, apakah VPN yang telah kami bangun ini bisa digunakan juga oleh Dinas Dukcapil, supaya tidak terjadi pembiayaan ganda. Sebab, kami sudah memiliki ruang server yang tersedia di Dinas Kominfo."
Ia menekankan apakah memungkinkan VPN yang sudah ada di pihaknya digunakan Dinas Dukcapil, dengan servernya tetap berada secara lokal di Dukcapil. "Selama ini, VPN Disdukcapil masih menggunakan penyedia pihak ketiga, padahal kami sudah memiliki infrastruktur yang siap," jelas Sesmon Butarbutar.
Selanjutnya Ari menanggapi pertanyaan dari Kadis Kominfo ini. Untuk jaringan tertutup melalui VPN dalam hal pemanfaatan data di Kabupaten Toba, saat ini tidak ada masalah lantaran sudah memiliki Jaringan Intra Pemda (JIP) yang dapat digunakan dalam hal integrasi pemanfaatan data kependudukan.
"VPN Kominfo dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil dalam hal layanan kependudukan, misalnya, saat jemput bola dan perekaman massal terkait penguatan proses pengolahan data atau proses transaksi data agar lebih cepat dan terlindungi," kata Ari.
Terkait server Dukcapil saat ini sudah tidak digunakan, lantaran sudah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang saat ini menggunakan jaringan tertutup dari Dirjen Dukcapil. "Selanjutnya VPN dari Kominfo dapat digunakan dalam hal pengintegrasian antara Dinas Dukcapil dengan OPD," jawaban Ari.
Raker Lintas Sektoral Pemanfaatan Data Kependudukan berjalan dengan lancar, peserta dari berbagai OPD di Toba sangat antusias mengikuti diskusi dalam acara tersebut. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar