Jakarta - Ditjen Dukcapil berkomitmen membina dan memberikan fasilitasi serta bimbingan pada jaringan Dinas Dukcapil daerah. Nah, untuk tujuan itulah maka dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil), dan Penanggung Jawab (PJ) daerah.
"Para PJ dan Korwil ini bertugas memastikan layanan Dukcapil di daerah berjalan lancar dan menangani langsung berbagai masalah yang ada di daerah dan di masyarakat," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam arahannya pada Rapat Peningkatan Fungsi Koordinasi, Penyamaan Persepsi dan Kinerja Dukcapil di Daerah, Gedung C Lantai 4, kantor Ditjen Bina Pemdes dan Ditjen Dukcapil, Jl. KH. Guru Amin Km.19, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Rapat dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni para direktur di lingkup Ditjen Dukcapil yang berfungsi sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), pejabat administrator sebagai Penanggung Jawab (PJ) provinsi serta para pejabat pengawas sebagai PJ kabupaten/kota.
Dirjen Teguh mengungkapkan, pembentukan Korwil dan PJ berlandaskan pada Kepmendagri No. 400.8-1775 Dukcapil Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Bimbingan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurut Kepmendagri tersebut, tim ini bertugas antara lain memberikan fasilitasi dan bimbingan dalam pelaksanaan perekaman KTP-el secara regular, kelancaran penerbitan KTP-el, monitoring distribusi blangko KTP-el dan melaporkan data kemajuan perekaman, pencetakan, dan ketersediaan blangko KTP-el, serta penyelesaian permasalahan dan solusi untuk mencapai target yang ditetapkan.
Selanjutnya, memberikan fasilitasi dan bimbingan dalam pelaksanaan pemeliharaan perangkat perekaman KTP-el, melaporkan kondisi dan fungsi peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el serta jaringan komunikasi data baik yang ada di kabupaten/kota maupun kecamatan, dan upaya penanganan perbaikan peralatan yang rusak serta penyelesaian permasalahannya.
Asal tahu saja, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri adalah organisasi pemerintahan yang unik dan spesial.
Betapa tidak, kantor Dinas Dukcapil berada di 38 provinsi mewakili koordinasi tingkat wilayah, 514 kabupaten/kota melayani langsung masyarakat di daerah, dan 120 perwakilan luar negeri untuk membantu WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta-akta sipil.
Sebaran kantor Disdukcapil ini menunjukkan betapa penting peranannya dalam memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang merata—baik di pusat, daerah, hingga luar negeri.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, jaringan ini bukan sekadar soal sistem birokrasi, namun bagaimana menjangkau setiap warga negara Indonesia, di manapun mereka berada.
"Dukcapil ini ibarat jembatan antara sistem teknologi tinggi dengan pelayanan publik yang menyentuh masyarakat langsung. Ini juga menjadikan mereka sebagai penjaga gerbang utama dalam sistem administrasi pemerintahan, karena hampir semua layanan publik berbasis pada data kependudukan," kata Dirjen Teguh.

Sementara itu, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menjelaskan, Ditjen Dukcapil merupakan satu-satunya instansi yang membina urusan umum sekaligus teknis.
Hal ini mencerminkan keunikan kelembagaan Dukcapil, karena memegang peran yang sangat strategis yakni urusan teknis mengelola data kependudukan nasional—mulai dari perekaman KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran hingga kematian.
Sekaligus, urusan umum yakni memberikan layanan langsung ke masyarakat, seperti penerbitan dokumen kependudukan, pembinaan administrasi di daerah, hingga pelayanan WNI di luar negeri.
"Semua itu berbasis sistem informasi yang canggih dan terintegrasi secara nasional," kata Sesditjen Hani yang dalam SK Mendagri tersebut menjabat sebagai Penanggung Jawab Administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menyampaikan, tujuan umum dibentuknya Tim Fasilitasi dan Bimbingan Penyelenggaraan Adminduk, yaitu mempermudah koordinasi antara Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dan mendorong target kinerja yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
Direktur Farid menjelaskan, target kinerja bidang Dafdukcapil untuk tahun 2025 mencakup perekaman KTP-el 99,4 persen, kepemilikan KIA 60 persen, kemilikan akta kelahiran 97 persen, Buku Pokok Pemakaman 75 persen, dan aktivasi IKD 30 persen dari total perekaman KTP-el. "Selain itu petugas Dinas Dukcapil dan dilarang melakukan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan serta dilarang menambah persyaratan dalam pelayanan adminduk," jelas Farid.
Selain itu, sebagai bagian dari pembinaan dan fasilitasi serta bimbingan bagi Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, Ditjen Dukcapil secara rutin menggelar forum Dukcapil Prima untuk sharing best practice layanan Adminduk. "Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang dinilai pelayanan adminduknya baik akan jadi narasumber di forum itu," kata Direktur Farid. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar