Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas sepakat untuk menyatukan pandangan antar lembaga negara mengenai pengaturan tentang Statistik Nasional. Hal ini mengemuka pada Rapat Finalisasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik di Ruang Beny S. Muljana, Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri hadir Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur IDKN Handayani Ningrum, serta Ketua Tim Kerja Perundang-undangan Lilie Satuti Kusumo Wigati. Hadir pula Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Kemendagri dan Perwakilan Ditjen Pembangunan Daerah. Mereka menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait pengaturan data kependudukan dalam DIM RUU Statistik.
Pada kesempatan itu, Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan secara prinsip Ditjen Dukcapil memberikan dukungan penuh atas penyusunan RUU Statistik, penyediaan data statistik yang berkualitas selaras dengan upaya pencapaian tujuan nasional. "Penyelenggaraan statistik perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan substansi dalam penyusunan data statistik," kata Dirjen Teguh.
Ia menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang sudah ada. “Data kependudukan bukan sekadar data administratif, melainkan bukti resmi yang memberikan status hukum bagi setiap penduduk. Karena itu, pengaturannya harus tunduk pada UU Administrasi Kependudukan. Kami mengusulkan agar pasal-pasal dalam RUU Statistik secara tegas menyebutkan hal ini,” ujar Teguh.
Teguh juga menyoroti pada Pasal 7 RUU Statistik, dan mengusulkan penambahan ayat baru yang menegaskan bahwa statistik sektoral terkait data kependudukan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang administrasi kependudukan. "Pertimbangannya adalah pengelolaan data kependudukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Perlindungan dan Tata Kelola Data
Direktur IDKN Handayani Ningrum menambahkan bahwa aspek perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama. “UU No. 27 Tahun 2022 sudah jelas mengatur kewajiban negara untuk menjaga kerahasiaan data perseorangan. Maka, ketika data kependudukan dijadikan sumber statistik, harus ada jaminan perlindungan yang kuat. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal hak warga negara,” tegas Handayani.
Selanjutnya Direktur Ningrum mengulas Pasal 12 dengan mengusulkan Data Kependudukan sebagai bagian dari sumber data resmi. Adapun pertimbangannya jelas Ningrum sesuai amanat Pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang kewarganegaraan, meliputi siapa yang menjadi warga negara Indonesia dan definisi penduduk, serta UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk. "Pasal 58 UU 24/2013 menegaskan data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan agregat, serta hanya data dari Kemendagri yang sah digunakan untuk semua keperluan," ungkap Ningrum
Selain itu data kependudukan memiliki fungsi administratif sekaligus status hukum atas identitas penduduk. "Pasal 95A UU No. 24/2013 mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan data kependudukan dan data pribadi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta."
Pada bagian lain, Ningrum juga mengamati Pasal 13 dan mengusulkan ayat baru, yakni "Data Kependudukan diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang administrasi kependudukan.
Adapun pertimbangannya, "Untuk memastikan tata kelola data kependudukan sesuai UU 24/2013 tentang Adminduk, termasuk perlindungan kerahasiaan data perseorangan," kata Ningrum memberikan penekanan.

Sementara itu, Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi statistik nasional dengan sistem data kependudukan. Ia mengusulkan perubahan mekanisme akses data oleh BPS pada Pasal 15. “Kami mendukung BPS sebagai koordinator statistik nasional, tetapi akses terhadap data kependudukan harus dilakukan sesuai aturan. Frasa ‘akuisisi data’ perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tafsir yang bertentangan dengan regulasi lain. Prinsipnya, integrasi boleh, tapi tetap menghormati kewenangan setiap sumber data,” jelas Nuh.
Konkretnya Nuh mengusulkan penambahan frasa “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing sumber data". Dan, penambahan ayat baru: "Akses khusus untuk data kependudukan harus berdasarkan UU Adminduk dan persetujuan pemanfaatan data."
Selanjutnya pada Pasal 43, Direktur Nuh Al Azhar mengusulkan ayat baru, yakni Data Sistem Registri Nasional (SRN) terkait kependudukan, migrasi, dan pelayanan dasar wajib dikoordinasikan dan disampaikan kepada Kemendagri. "Pertimbangannya, agar hasil SRN dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik berbasis data kependudukan."
Terakhir, Pasal 52. Nuh juga mengusulkan penambahan frasa “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan masing-masing sumber data”. Usulan disertai pertimbangan bahwa kewenangan pemberian data telah diatur dalam regulasi masing-masing sumber data.

Sikap Bappenas
Pihak Bappenas selaku tuan rumah rapat menyambut baik berbagai masukan berharga dari Ditjen Dukcapil. “Usulan yang disampaikan Dukcapil sejalan dengan semangat DIM RUU Statistik, yakni memastikan data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan bersumber dari sistem yang sah dan terjamin akurasinya. Kami melihat pentingnya sinkronisasi antara UU Statistik dengan UU Administrasi Kependudukan agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujar perwakilan Bappenas.
Rapat finalisasi DIM RUU Statistik ini menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi statistik yang kuat, terintegrasi, dan tetap menghormati kerangka hukum yang ada.
Masukan Ditjen Dukcapil diharapkan memperkuat posisi data kependudukan sebagai sumber data strategis dalam perencanaan pembangunan nasional, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar