Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang membahas penguatan layanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan.
Audiensi pada Senin (26/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, serta pimpinan serta anggota Komisi I sebanyak 11 orang, Kadis Dukcapil Sumedang Bangbang Kustiantoro, serta perwakilan dari Direktorat PPPS, Direktorat Bintur, dan jajaran Direktorat IDKD.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah. Isu-isu tersebut meliputi kejelasan status P3K paruh waktu, mekanisme distribusi blangko KTP-el, keterbatasan sarana dan prasarana TIK, permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, pengaturan jenis pekerjaan P3K dalam SIAK, serta maraknya penipuan online yang memanfaatkan data kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk terus memperkuat layanan adminduk di daerah. Terkait kebijakan P3K paruh waktu, Agus menyampaikan, Ditjen Dukcapil akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB untuk merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan peran strategis P3K dalam pengelolaan data kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk distribusi blangko KTP-el, Direktur Agus menyarankan agar pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan real daerah atau melalui pemerintah provinsi agar lebih efektif dan efisien. "Selain itu, mekanisme hibah blangko sebagaimana telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat juga dapat menjadi alternatif," kata Agus Irawan.
Di bidang sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Ditjen Dukcapil membuka ruang koordinasi lanjutan, khususnya untuk perangkat yang telah memasuki masa 'end of life'. Ditjen Dukcapil juga menyampaikan rencana dukungan melalui skema PHLN berupa penyediaan mobile enrollment beserta perlengkapannya bagi Dinas Dukcapil daerah.
Sementara itu, terkait pemanfaatan data kependudukan, proses persetujuan di Kabupaten Sumedang saat ini sedang dipercepat melalui tahapan verifikasi. "Setelah verifikasi selesai, persetujuan akan ditindaklanjuti sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 melalui PKS dan dokumen pendukung lainnya."
Adapun pengaturan pekerjaan P3K dalam SIAK, perwakilan Direktorat Bina Aparatur Dukcapil menjelaskan bahwa saat ini sedang diatur melalui proses revisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang masih dalam tahap harmonisasi.
Terkait maraknya penipuan online, Direktur IDKD mengimbau agar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang dapat membantu masyarakat korban penipuan untuk segera melapor melalui laman resmi patrolisiber.id, serta mendampingi korban untuk membuat laporan kepolisian sesuai lokasi kejadian.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan tetap berkoordinasi bersama Ditjen Dukcapil.
Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang andal, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar