Jakarta - Kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi d/h Kemenkominfo) telah berjalan dengan baik dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk melanjutkan kerja sama ini, Ditjen Dukcapil bersama Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) menggelar rapat awal pengenalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Command Center, Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Mensuseno.
Ia menyampaikan, pihaknya menyambut baik animo kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh Komdigi wabil khusus Ditjen PRD. Namun, kata Mensuseno, saat ini Komdigi belum melakukan penyesuaian pada MoU, sehingga perlu penyesuaian terlebih dahulu. "Sebab sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, PKS merupakan tindak lanjut dari pada MoU. Namun secara prinsip Ditjen Dukcapil akan men-support terkait kerja sama ini," kata Seno.
Seno juga menjelaskan terkait kemungkinan pemberian metode akses call Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bagian penegakan hukum di Ditjen PRD Komdigi.
Dirjen PRD Alexander Sabar sendiri menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital terdiri dari 5 Direktorat Jenderal. Salah satu Ditjen tersebut adalah Ditjen Pengawasan Ruang Digital yang merupakan pengembangan dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). "Kami memberikan layanan, pengawasan dan penyidikan dalam lingkup ruang digital," kata Alexander yang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi ini.
Lebih jauh Alexander menjelaskan, pada layanan Ditjen PRD terdapat 2 platform pengecekan, yaitu: Cekrekening.id (Periksa Rekening, Daftarkan Rekening dan Laporkan Rekening) dan Layanan Aduan Nomor dengan sublayanan berupa Cek Nomor Seluler dan Laporkan Nomor seluler.
"Pada layanan pengecekan Laporkan Rekening, saat ini kami bisa menerima aduan hingga mencapai 700 ribu laporan. Sedangkan pada Aduan Nomor saat ini bisa menerima aduan hingga mencapai 142 ribu aduan," jelas Alexander.
Untuk memproses aduan-aduan tersebut, pengadu diminta melampirkan scan KTP-el pribadinya. Alexander mengakui, hal ini bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Data Pribadi.
Sehingga ke depan Ditjen PRD ingin melakukan verifikasi dan validasi NIK milik si pelapor tersebut melalui kerja sama akses data kependudukan Ditjen Dukcapil. "Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kebenaran data si pelapor," kata Alexander.
Saat ini Ditjen PRD telah mempunyai Skema Portal Database Blacklist Nasional. "Jadi ke depannya harapan kami data black list tersebut bisa diintegrasikan dengan NIK, sehingga akan bisa mem-blacklist NIK seseorang dikarenakan pelanggaran yang telah dilakukan," kata Dirjen Alexander.
Rapat hari itu menyimpulkan sejumlah tindak lanjut, yaitu Tim Ditjen PRD akan berkomunikasi dengan Biro Hukum Setjen Komdigi untuk penyesuaian pada MoU dengan Kemendagri. "Tim kami juga akan melengkapi berkas-berkas sesuai dengan ketentuan Ditjen Dukcapil," pungkas Brigjen Pol. Alexander Sabar Dirjen PRD.
Hadir mendampingi Mensuseno, Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP), Akhyar, Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ni Luh Mertasih, Wakatim Kerja Sama Kementerian/Lembaga Gede Gusta Ardiyasa dan Wakatim Infrastruktur Muhammad Fazal.
Sementara dari Komdigi hadir Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Teguh Arifiandy, Direktur Strategi dan Kebijakan Ruang Digital Syofian Kurniawan, Direktur Penyidikan Digital Irawati Tjipto Priyanti, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Josua Sitompul, beserta para staf. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar