Jakarta - Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina dan Singapura. Perbatasan merupakan ruang yang bersifat kompleks dimana terjadi interaksi sosial, ekonomi, kultural antara berbagai komunitas berbeda negara yang hidup di dalamnya.
Fenomena penduduk pelintas batas, terutama di wilayah perbatasan Indonesia, semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah dan para pemerhati perbatasan. Masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan sering terlibat dalam aktivitas keluar-masuk wilayah negara tanpa melalui prosedur resmi, baik karena alasan ekonomi, sosial, maupun hubungan kultural dengan negara tetangga. Dalam perspektif hukum administrasi kependudukan, isu ini menghadirkan tantangan besar dalam hal pemenuhan hak-hak dasar serta pengaturan kewajiban penduduk.
Nah, tahukah Anda siapa itu penduduk pelintas batas? Apakah di antara Sahabat Dukcapil ada yang tinggal di perbatasan Indonesia? Jika ada pasti familiar dengan istilah ini. Tapi sebelum itu mari kita simak penjelasan berikut ini ya!
Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11, PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU. No. 24 Tahun 2013 jo. UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hak dan Kewajiban Penduduk Pelintas Batas
Dalam konteks hukum administrasi kependudukan, setiap warga negara memiliki hak untuk terdaftar secara resmi dalam database kependudukan. Hak ini mencakup akses terhadap pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Penduduk pelintas batas, yang kerap kali tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan tersebut.
Berdasarkan Pasal 24 UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa:
(1) Penduduk WNI yang tinggal di perbatasan antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang telah memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.
Selanjutnya, Pasal 36 PP No. 40 Tahun 2019, mengatur pelaksanaan pendaftaran penduduk bagi penduduk pelintas batas, sebagaimana penjelasan berikut ini:
(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.
Pas lintas batas dikeluarkan untuk siapa? Bagi WNI yang berdomisili di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan pas lintas batas.
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Dokumen perjalanan ini sebagai pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga, demikian diatur dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 1 angka 33 Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan dengan:
a. Pejabat/petugas pendaftaran Dukcapil kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
b. Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
c. Pejabat/petugas pendaftaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk Pelintas Batas (Pasal 37).
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Akhmad Sudirman Tavipiyono menambahkan keterangan. Menurutnya, selain hak, penduduk pelintas batas juga memiliki kewajiban. Salah satunya adalah mematuhi peraturan administrasi kependudukan dengan melaporkan keberadaan mereka serta memperbarui data diri secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, serta demi menjaga integritas data kependudukan nasional dan perencanaan pembangunan khususnya di wilayah perbatasan.
"Tanpa kepatuhan dalam pelaporan diri, pemerintah kesulitan mendata dan memberikan layanan tepat sasaran bagi penduduk pelintas batas. Selain itu, ketidaklengkapan dokumen dapat menimbulkan masalah hukum bagi mereka, terutama saat berada di wilayah negara lain," demikian jelas Direktur Dafdukcapil A.S. Tavipiyono. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar