Medan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan sepanjang tahun 2019 ini telah menerbitkan 565.494 dokumen kependudukan untuk warganya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Medan yakni Zulkarnain bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan tersebut tak lepas dari kebijakan stelsel aktif yang diterapkannya.
Ia merinci sebanyak 256.583 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), 147.614 Kartu Keluarga (KK), 112.767 keping Kartu Identitas Anak (KIA) serta surat keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen.
"Sampai 23 Desember 2019, kami telah menerbitkan sebanyak 2.740 dokumen kependudukan per harinya. Itu meliputi KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk,’’ rinci Zulkarnain, Sabtu (28/12/2019).
Besarnya angka dokumen kependudukan yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Medan ini menunjukkan bahwa kebijakan stelsel aktif yang diterapkan cukup berhasil.
Adapun kebijakan stelsel aktif ini meliputi beberapa program seperti pelayanan keliling, pelayan insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.
Hal tersebut berdampak pada semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara. Karena tujuan utama dari kebijakan stelsel aktif ini bertujuan untuk terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran serta meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
“Di samping itu juga kita membuat Program Jumat Menyapa serta melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti rumah sakit, sekolah, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi," tambahnya.
Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat, diharapkan memudahkan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.