Ciamis - Warga Ciamis patut bersenang hati. Proses pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hanya memerlukan waktu 10 menit saja.
Ditemui awak media, senyum sumringah tampak di wajah salah satu warga bernama Imas. Imas sangat senang waktu pengurusan KIA untuk anaknya begitu cepat.
Sambil tersenyum bahagia, Imas nampak surprise dengan kecepatan layanan yang diberikan. Pasalnya, citra Dukcapil selama ini terus dianggap negatif.
“Terima kasih Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Saya tidak menyangka ngurus KIA begitu cepat dan mudah. Saya senang sekali,” tutur Imas di Loket Pelayanan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, Kamis (20/05/2021).
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, Agus Kurnia Kosasih, mengatakan pihaknya memang terus berusaha optimal memberikan layanan yang secepat-cepatnya untuk kebahagiaan masyarakat.
Kala dikunjungi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Agus berkomitmen sebaik mungkin melayani masyarakat di tengah-tengah keterbatasan yang ada.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Segala keterbatasan dan kendala tidak mengurangi semangat kami,” tutur Agus. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.