Jakarta - Data kependudukan seluruh Warga Negara Indonesia adalah data bersama milik bangsa yang diamanatkan negara untuk dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlahnya pada tahun 2022 tercatat by name by address sebanyak 277,7 juta jiwa, dan kurang dari satu persen yang belum terekam data biometriknya di database Ditjen Dukcapil. "Sehingga Indonesia tercatat sebagai salah satu negara terbesar di muka bumi yang rakyatnya sudah direkam data biometriknya."
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Ramah Tamah Komite Pengarah Proyek, Komite Koordinasi dan Konsultasi, Komite Pengawasan dan Anggota Project Management Unit (PMU) dengan Bank Dunia untuk Proyek “Penguatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Identitas Digital untuk Mendukung Pelayanan yang Inklusif dan Transformasi Digital di Indonesia" di Jakarta, Senin (7/8/2023) malam.
Suhajar mengungkapkan, melalui UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 disepakati sejak Pemilu 2019, pemilih wajib memiliki KTP elektronik.
"Tidak ada lagi data ganda KTP-el. Ini akan menjadi bagian pembangunan peradaban Indonesia yang makin maju. Generasi sekarang membantu digitalisasi data kependudukan, ikut menyelamatkan bangsa dari berbagai kekeliruan. Misalnya, tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia masih menerima bansos, atau masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Perlahan tapi pasti, data kependudukan akan semakin baik," tutur Sekjen Suhajar.
Selain itu, WNI kita di manapun berada harus diberikan identitas sebagai wujud cita-cita Pembukaan UUD Negara RI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia. "Termasuk perlindungan WNI di luar negeri dengan mendata serta memberikan identitas, yang paling dulu melindungi rakyat adalah Dukcapil," tegas Suhajar.
Lebih jauh lagi, Sekjen Suhajar Diantoro menjelaskan, pembangunan data kependudukan sudah dimulai sejak 1995, dan digitalisasi dibangun sejak 2009. Proses ini berjalan terus dan pemanfaatan data semakin dirasakan penting.
Dukcapil bukan hanya melayani adminduk berupa dokumen kependudukan di pelosok, tetapi juga melayani warga urban, dan badan hukum yang membutuhkan data Dukcapil. "Saat ini sudah ada 6.088 lembaga yang harus dilayani untuk hak akses data kependudukan," ungkapnya.
Namun kendalanya, kata Suhajar menekankan, infrastruktur Dukcapil terus mengalami penyusutan. "Tambahan anggaran yang diminta Dukcapil belum juga didapat. Padahal, banyak peralatan yang perlu diremajakan. Maka kita sepakat kebutuhan dana tersebut dipenuhi lewat jalur pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) melalui Bank Dunia."
Adapun, kata Suhajar, penggunaan dana PHLN tersebut diarahkan untuk penguatan identitas kependudukan digital, penguatan cyber security dan back-up sistem data center baru. "Efisienkan betul, manfaatkan betul PHLN ini untuk kemajuan dan kebaikan bangsa dan negara," pungkas Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Di tempat yang sama Acting Direktor Wold Bank untuk Indonesia dan Timor Leste, Lestari Boediono Qureshi, menyampaikan selamat kepada Pemerintah Indonesia bahwa proyek ini mulai efektif pada 3 Agustus 2023, atau tiga bulan setelah pendanaan disetujui oleh Bank Dunia pada 15 Mei 2023. "Ini merupakan hal yang baik, terkait kecepatan dan efektivitas implementasi proyek dalam bulan-bulan mendatang," kata Lestari.
Lestari pun menjelaskan 6 target yang bakal dibangun dari pencapaian penting Ditjen Dukcapil. Yakni: 1) Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang universal dan akurat, termasuk program khusus untuk melengkapi cakupan kependudukan di 12 provinsi tertinggal. Serta untuk meningkatkan cakupan populasi rentan secara nasional, serta membangun keterhubungan dengan layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan sektor lainnya; 2) Sistem Digital ID skala nasional dengan setidaknya empat fungsi untuk mendukung transaksi sektor pemerintah dan swasta, yaitu (i) single sign on untuk layanan daring; (ii) pembagian data dengan persetujuan pemilik, sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi; (iii) versi mobile dari KTP-el yang dapat digunakan tanpa wujud fisik kartu tersebut; (iv) dompet digital yang dapat digunakan untuk menyimpan berbagai dokumen resmi lainnya.
Selain itu: 3) Platform e-KYC yang dapat digunakan oleh pemerintah, sektor finansial, dan sektor swasta lainnya untuk mempermudah proses onboarding untuk pelayanan; 4) Platform pertukaran data untuk memudahkan pembagian data kependudukan dan data terkait lainnya secara mudah, aman, dan berlandaskan persetujuan pemilik data; 5) Memperkuat infrastruktur TIK secara lebih aman, hemat energi dan terukur baik untuk Ditjen dan Dinas Dukcapil, didukung oleh kapasitas manusia dan kemampuan teknis untuk perlindungan data pribadi dan keamanan siber; 6) Peningkatan kapasitas institusi dan manusia untuk keberlanjutan inovasi dan investasi yang dilakukan oleh proyek ini, serta untuk mengurangi inefisiensi dan biaya, dan memungkinkan inovasi yang lebih besar ke depannya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.