Jakarta - Akhir-akhir ini, media masa diramaikan pemberitaan mengenai polemik identitas salah seorang artis berinisial LL. Artis peran ini terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tugas lembaganya hanya berwenang mencatat data penduduk sesuai dengan bukti atau rujukan yang ada.
Dalam hal ini, perubahan nama atau jenis kelamin seseorang harus didahului melalui keputusan pengadilan. Putusan pengadilan itulah yang menjadi rujukan jajaran Dukcapil untuk mencatat elemen data setiap penduduk.
“(Yang menjadi dasar adalah) putusan pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/02/2020).
Dengan demikian, bila kemudian ada penduduk yang melakukan perubahan nama atau pun jenis kelamin, dan telah tertera di database kependudukan, maka dapat dipastikan bahwa perubahan tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan.
“Iya (berdasarkan putusan pengadilan dimaksud),” tuturnya singkat.
Berdasarkan identitas di database kependudukan nasional, data KTP-el dengan nama AP tercatat berjenis kelamin perempuan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.