Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekali lagi menunjukkan komitmen dukungan untuk perbaikan negeri dalam melindungi ruang digital nasional dengan registrasi nomor pelanggan seluler lewat Face Recognition (FR) Kemendagri
Dirjen Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri menyambut baik peluncuran registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik melalui program SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Acara peluncuran yang dipimpin langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid digelar di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Program ini menandai penerapan wajib registrasi kartu SIM prabayar menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penguatan registrasi pelanggan selular ini akan menjadi pedoman baru bagi seluruh penyelenggara seluler dalam menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik FR yang terkoneksi ke sistem pengenalan wajah dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh dan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital," kata Dirjen Dukcapil menegaskan.

Dirjen Teguh Setyabudi atas nama Mendagri menyatakan bahwa keberhasilan program SEMANTIK sangat bergantung pada integrasi dengan database kependudukan nasional. “Registrasi biometrik ini bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi langkah strategis untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas kependudukan yang sah. Dukcapil siap mendukung penuh dengan menyediakan data yang valid dan akurat,” ujar Teguh.
Dirjen Teguh menilai kebijakan ini sejalan dengan misi pemerintah dalam memperkuat identitas digital warga negara. Dirinya pun menekankan bahwa sinergi antar kementerian menjadi kunci keberhasilan.
“Dukcapil selalu menekankan bahwa data kependudukan adalah fondasi dari setiap layanan digital. Dengan SEMANTIK, fondasi itu kini diperkuat melalui biometrik, sehingga masyarakat bisa tersenyum nyaman karena identitas mereka terlindungi,” kata Teguh.
Ia menambahkan, validasi biometrik melalui basis data kependudukan utamanya melalui FR dan finger print akan menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku penipuan digital. “Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga terlindungi. Satu NIK hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor per operator, sehingga ruang gerak pelaku kejahatan digital semakin sempit,” tegasnya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam opening speech-nya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atas dukungan penyediaan dan pemanfaatan basis data kependudukan dalam proses validasi identitas calon pelanggan.
"Perbaikan tata kelola registrasi pelanggan bukanlah hal yang baru. Upaya ini telah dilakukan sejak tahun 2014 melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan, kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, registrasi ulang pelanggan, hingga pengaturan yang terus disempurnakan dari waktu ke waktu," kata Menteri Meutya.
Meutya mengungkapkan, banyak sekali kejahatan digital yang diawali dari persoalan mendasar yaitu pengunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan baik. "Pelaku memanfaatkan celah tersebut untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus berulang, sulit ditelusuri, dan merugikan masyarakat dalam skala besar," tegas Menteri Komdigi.
Menurutnya, SEMANTIK merupakan tonggak baru penguatan keamanan ruang digital nasional. "Program ini bertujuan meningkatkan keamanan ekosistem digital dengan validasi identitas berbasis biometrik. Langkah ini juga bakal menekan angka penipuan online yang merugikan masyarakat hingga Rp 9,1 triliun," kata Menteri Meutya.
Selain itu, tambah Meutya, registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik bakal diterapkan secara bertahap mulai Januari 2026, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2026. Setelah itu, sistem biometrik diwajibkan penuh untuk seluruh pelanggan baru.

Acara ini dihadiri Wamen Komdigi Nezar Patria, Pejabat Eselon I Komdigi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, perwakilan Kemenko Polkam, BSSN, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, dan seluruh Penyelenggara Telekomunikasi.
Sementara dari Ditjen Dukcapil turut hadir Kasubdit Keamanan Informasi Adminduk Pusat Dit. IDKN, Mensuseno, dan Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Direktorat PIAK, beserta pejabat administrator dan pengawas di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar