Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa tanpa pembaharuan MoU Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Bank Indonesia, terdapat risiko hukum dan operasional yang dapat berdampak pada terganggunya layanan perbankan, pembukaan rekening, hingga transaksi keuangan digital masyarakat. (Foto: Dukcapil/Satrio)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar